Kabupaten Malang, tagarjatim.id – Sidang lanjutan kasus “Kopi Cetol” kembali digelar di PN Kepanjen, Kamis (31/7/2025).
Agenda siding kali ini adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. Seluruh terdakwa dituntut hukuman satu tahun enam bulan penjara atas dakwaan eksploitasi ekonomi.
Ditemui usai siding, penasehat hukum para terdakwa kasus “Kopi Cetol” Akh. Sofi Ubaidillah mengatakan, semua terdakwa mendapat tuntutan sama.
“Hari ini agendanya adalah pembacaan tuntutan, dan semuanya mendapat tuntutan yang sama,” ujar penasihat hukum terdakwa.
Dalam tanggapannya, kuasa hukum menyampaikan akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan pada sidang berikutnya.
Mereka akan menyampaikan sejumlah fakta-fakta persidangan sejak awal yang menurut mereka dapat meringankan terdakwa.
“Minggu depan insya Allah akan kami ajukan pledoi, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” lanjutnya.
Harapan besar datang dari surat pernyataan yang dibuat oleh para pekerja, yang disebutkan mendukung para terdakwa. Surat ini dinilai menjadi bahan pertimbangan penting dalam pembelaan nanti.
“Dengan adanya surat dari para pekerja, kami mengharapkan putusan bebas,” katanya.
Namun demikian, ia tak bisa memberikan jaminan atas hasil akhir putusan majelis hakim. Menurutnya, keputusan berada sepenuhnya di tangan hakim berdasarkan fakta yang ada di persidangan.
“Kami tidak bisa menjaminkan hasilnya, karena semua tergantung majelis hakim,” tegasnya.
Ketika ditanya tentang lamanya proses persidangan, ia menjelaskan bahwa hal itu merupakan bagian dari prosedur hukum yang berjalan.
Semua tahap, mulai dari dakwaan hingga tuntutan, memang membutuhkan waktu untuk dilakukan secara menyeluruh.
“Bukan karena ditambah-tambah waktunya, tapi memang prosedurnya begitu,” ujarnya.
Ia juga membantah jika dikatakan ada kepentingan tertentu yang memperlambat jalannya sidang.
Fokus utamanya adalah membela terdakwa secara hukum dan tidak mencampurkan isu-isu lain di luar fakta persidangan.
“Kami tidak menggali ke arah sana, kami lebih fokus pada pembelaan hukum,” tambahnya.
Sebagai penutup, ia menegaskan bahwa tim kuasa hukum akan terus berupaya mendapatkan keadilan seadil-adilnya untuk para terdakwa.
Mereka berharap putusan hakim nanti mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan keadilan. “Kami hanya berupaya agar keadilan bisa ditegakkan dengan seringan-ringannya,” pungkasnya.
Diwawancarai secara terpisah HI , seorang anggota keluarga terdakwa dalam kasus kopi cetol, yang menjalani proses hukum dengan status terdakwa, mengungkapkan kegelisahan mereka terhadap lamanya masa proses persidangan.
“Menurut saya, terlalu lama. Kami berharap proses ini cepat selesai,” ungkapnya dengan nada lelah.
Keluarga hanya bisa menanti sambil berharap ada keadilan berdasarkan fakta-fakta persidangan yang telah berlangsung. “Harapan kami jelas. Bebas tanpa syarat, dengan mempertimbangkan fakta yang ada,” tutupnya. (*)
























