Jember, tagarjatim.id – Otoritas Jasa Keuangan terus mematangkan regulasi baru untuk membatasi akses terhadap layanan beli sekarang bayar nanti atau Buy Now Pay Later (BNPL) atau yang sering disebut PayLater.
Kebijakan tersebut bertujuan untuk meminimalisir atau mencegah dampak negatif dari paylater seperti kredit macet atau jebakan utang (debt trap).
Salah satu fitur untuk pembatasan dalam regulasi tersebut adalah batas usia hingga minimal penghasilan untuk pengguna pay later.
OJK menilai, saat ini banyak kredit macet gegara penggunaan pay later tanpa mempertimbangkan kemampuan finansial seseorang.
Meski demikian, OJK juga meminta masyarakat untuk lebih bijak dalam mengakses paylater dengan memperhatikan kemampuan keuangan diri sendiri.
“Kuncinya harus logis. Calon pengguna harus mengetahui manfaat, resiko, hak dan kewajiban, mekanisme transaksi hingga bagaimana jika ada masalah di kemudian hari. Jangan sampai Gen Z terlilit masalah dengan lembaga pembiayaan yang bisa berakibat di masa depan,” tutur Komisoner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML), Prof Agusman.
Hal itu disampaikan Agusman saat memberikan kuliah umum di Universitas Jember (Unej) pada Selasa (20/05/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Agusman juga mengajak para mahasiswa sebagai bagian dari generasi milenial atau Gen Z untuk lebih melek atau paham terhadap literasi keuangan.
Salah satunya dengan mengenali beragam produk keuangan yang ada. Hal ini juga bertujuan agar masyarakat tidak terjebak pada lembaga keuangan yang ilegal.
“Pastikan juga legalitas lembaga pembiayaan yang dipilih dengan mengecek ke OJK,” ujar Agusman.
Penjelasan Prof. Agusman didukung oleh paparan Kepala OJK Jember, M. Mufid. Berdasarkan hasil Survey Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) tahun 2025 yang dilakukan oleh OJK dan Badan Pusat Statistik, angka literasi keuangan masyarakat Indonesia adalah 66,64 persen, sementara angka inklusi keuangannya sudah mencapai 80,5 persen.
Artinya banyak orang Indonesia yang sudah menggunakan fasilitas lembaga pembiayaan namun sayangnya belum dibarengi pemahaman yang baik mengenai apa dan bagaimana lembaga pembiayaan tersebut.
“Memang idealnya tahu dan paham dulu, baru memilih dan menggunakan lembaga pembiayaan yang sesuai dengan kebutuhan. Maka kami menggandeng kampus dengan cara menggelar kegiatan kuliah umum sebagai salah satu bentuk sosialisasi. Apalagi mahasiswa adalah agent of change,” pungkas M. Mufid. (*)




















