Kabupaten Malang, tagarjatim.id – Terdakwa Isa Zega dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 10 juta oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kepanjen, Rabu (30/4/2025).

Tim JPU terdiri dari Darmawati Lahang SH, Novita Maharani SH MH, Ari Kuswadi SH dan David Christian Lumban Gaol SH, menyebut hal yang memberatkan terdakwa adalah karena berbelit-belit dan mempersulit persidangan.

Dalam sidang pembacaan tuntutan itu, Isa Zega langsung protes ke Majelis Hakim, mempertanyakan kenapa tuntutannya lima tahun.

“Kok bisa tuntutannya lima tahun yang mulia,” protes Isa Zega.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Ayun Kristiyanto SH MH menegaskan bahwa tuntutan adalah hak dari jaksa penuntut umum, “Itu hak mereka,” tegas Ayun.

Pembacaan tuntutan tersebut, awalnya dibacakan oleh JPU Ari Kuswadi SH. Sesuai dengan fakta persidangan dan keterangan dari saksi ahli. Termasuk juga dibacakan chat terdakwa kepada Shandy untuk bertemu.

Dalam chat itu Isa mengatakan akan atur jadwal, sedangkan Shandy Purnamasari balik bertanya, kenapa Isa Zega naikin konten MS Glow di akunnya. Terdakwa menjawab karena dirinya dan Shandy belum bertemu, namun keduanya tidak pernah bertemu.

“Bahwa setelah percakapan melalui pesan singkat tersebut tidak dipenuhi saksi Shandy Purnamasari, selanjutnya Isa Zega membuat konten story reels baik di akun Instagram dan tiktok yang mengandung unsur pencemaran nama baik dan fitnah terhadap saksi Shandy Purnamasari,” ujar Ari membacakan berkas tuntutan.

Dilanjutkan JPU David Christian Lumban Gaol SH bahwa yang memberatkan terdakwa Isa Zega pertama perbuatan terdakwa mengakibatkan pencemaran kehormatan dan nama baik saksi Shandy Purnamasari sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak korban.

Kedua terdakwa dalam persidangan berbelit-belit dalam memberikan keterangan sehingga mempersulit jalannya persidangan dan ketiga terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Adapun keadaan yang meringankan bahwa terdakwa belum pernah dihukum.

Dalam pembacaan tuntutan, David mengatakan bahwa JPU menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen yang memutuskan tuntutan JPU.

“Pertama menyatakan terdakwa Adrena Isa Zega terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan alternatif kesatu penuntut umum yaitu melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 45 ayat 10 huruf a jo Pasal 27 B ayat 2 huruf a UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,” tegasnya.

Kedua lanjut David, menuntut majelis hakim memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Isa Zega dengan pidana penjara selama lima tahun dengan pidana denda sebesar 10 juta subsider dua bulan kurungan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Ketiga menyatakan barang bukti berupa satu bendel print out hasil screenshoot (SC) tampilan akun Instagram atas nama @zega_real beserta postingannya, satu bendel print out hasil SC tampilan akun TikTok atas nama @mamionline beserta postingannya, satu HP iPhone 12 max beserta simcard dirampat untuk negara dan satu flashdisk berisikan unduhan video instastory dan reel Instagram @zega_real dikembalikan kepada saksi dan keempat menetapkan Isa Zega membayar biaya perkara Rp 5.000.

Isa Zega usai sidang mengaku ini di luar ekspektasinya. Justru ia mengancam bahwa nanti akan bertindak ke mahkamah konstitusi.

“Ini emosi ada kecewa ada, terlalu barbar menuntut dengan pasal 27 B, padahal tidak ada pemerasan dan itu hak JPU. Tuntutan JPU amat berlebihan, karena awalnya pencemaran nama baik, sekarang malah pasal 27 B, ini lima tahun sama tuntutan orang pakai narkoba. Sama tuntutan korupsi Rp 217 T,” urainya.

Ia mengatakan akan lapor ke KPK, namun Ketika ditanya wartawan siapa yang dilaporkan ia mengaku tak tahu.

“Ini berlebihan katanya saya berbelit-belit, kenapa saya mengakui kalau saya tidak melakukan. Kita lihat hakim nanti, kalua sampai itu, saya PK, pengacara saya bukan kaleng-kaleng,” pungkasnya. (*)

iklan ucapan HUT kota batu ke 24 dari Jatim Park Grup