Jember, tagarjatim.id – dr Koeshar Yudyarto, Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Jember yang beberapa waktu lalu bikin heboh karena ketahuan bolos kerja dan jalan-jalan 2 hari ke Malaysia, akhirnya dinyatakan bersalah. Vonis itu dijatuhkan oleh tim gabungan yang dibentuk Pemkab Jember untuk memeriksa dugaan pelanggaran aturan kepegawaian yang dilakukan sang dokter.

Tim gabungan tersebut terdiri dari Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Inspektorat dan Asisten Bupati.

“Jadi kita inspektorat hanya diundang masuk sebagai tim pemeriksa pada tim gabungan. Memang pemeriksaannya dilakukan di kantor Inspektorat. Dan hasil pemeriksaannya sekarang sudah ada di BKPSDM,” ujar Kepala Inspektorat Jember, Ratno Cahyo Sembodo saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa (29/04/2025).

Seperti diberitakan sebelumnya, Sekretaris Dinkes Jember, dr Koeshar diketahui pergi ke Malaysia sejak hari Selasa (15/04/2025) hingga Rabu (16/04/2025). Ia pergi untuk kepentingan pribadi, yakni memenuhi salah satu tugas S2nya. Ia pergi tanpa izin tertulis bupati. Bolosnya Koeshar ini diketahui dari postingan salah satu rekannya di media sosial, saat Koeshar dan teman-teman kuliahnya berfoto bersama sebelum berangkat ke Malaysia.

Akibat bolosnya Koeshar, pencairan gaji ribuan pegawai Dinkes Jember menjadi tertunda. Sebab, saat itu, Koeshar juga menjabat sebagai Pelaksana harian (Plh) Kepala Dinkes Jember, menggantikan pejabat definitif yang sedang cuti umroh.

Meski dinyatakan bersalah, Ratno tidak merinci sanksi yang akan dijatuhkan kepada Koeshar. Hasil keputusan tim gabungan saat ini berada di BKPSDM Pemkab Jember.

“Yang bersangkutan terbukti meninggalkan tugas sebelum mendapat izin tertulis dari bupati,” tutur Ratno.

Penjatuhan sanksi nantinya akan dilakukan oleh bupati Jember setelah mendapat rekomendasi dari BKPSDM Pemkab Jember.

Dalam situasi normal, menurut Ratno, proses penjatuhan sanksi bisa berjalan cepat, hanya dalam hitungan hari. Namun, hal itu terkendala karena saat ini Jember masih dalam masa transisi kepemimpinan atau pergantian bupati baru.

“Ini kan masa transisi, artinya mutasi penataan personel, kalau sebelum 6 bulan harus mendapat izin dari mendagri,” ujar Ratno.

Seperti diketahui, terdapat aturan dari Mendagri yang melarang kepala daerah yang baru dilantik, untuk melakukan mutasi kepegawaian. Mutasi atau perombakan pegawai baru bisa dilakukan 6 bulan setelah dilantik.

Adapun bupati Jember saat ini, Muhammad Fawait baru dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 Februari 2025, bersama dengan ratusan kepala daerah lain hasil Pilkada Serentak 2024.

Jika kepala daerah yang baru dilantik itu akan melakukan mutasi pegawai karena kondisi tertentu, maka harus mendapat izin dari Mendagri Tito Karnavian. (*)