Jember, tagarjatim.id – Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Jember, dr Koeshar Yudyarto dikabarkan sedang bepergian ke luar negeri, tanpa izin resmi dari bupati. Hal ini diduga berakibat pada keterlambatan pembayaran honor ribuan pegawai Dinkes terlambat.
Sebab, sejak beberapa hari yang lalu, dr Koeshar ditunjuk menjadi Pelaksana Harian (Plh) Kadinkes. Ia menggantikan sementara pejabat definitif, yakni dr Hendro yang sedang cuti untuk melaksanakan ibadah umroh.
Informasi bahwa dr Koeshar sedang bepergian ke luar negeri itu bersumber dari postingan di media sosial. Ia nampak bersama rekan-rekannya yang diduga teman kuliah S2 di Magister Manajemen Universitas Muhammadiyah Jember (Unmuh Jember) sedang mengikuti study tour ke salah satu universitas yang ada di Malaysia.
Tampak dalam banner yang dipegang, kegiatan tersebut berlangsung mulai 15 – 17 April 2025.
Informasi bahwa dr Koeshar bepergian ke luar negeri tanpa izin bupati, dibenarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jember, Sukowinarno.
“Data yang ada di BKPSDM hingga hari ini, untuk beliau perjalanan ke luar negeri, belum masuk. Tapi rupanya yang bersangkutan sudah berangkat (ke luar negeri). Itu tidak dibenarkan dalam aturan,” tutur Suko saat dikonfirmasi tagarjatim.id pada Rabu (16/04/2025).
Menurut Suko, setiap pegawai yang akan mengajukan izin atau cuti seharusnya mengajukan cuti secara berjenjang, dengan ditandatangani oleh kepala daerah. “Dalam hal ini adalah bupati Jember,” sambung Suko.
Suko juga membenarkan, kepergian dr Koeshar berdampak pada keterlambatan pembayaran gaji para pegawai -baik ASN maupun honorer- di lingkungan Dinkes Jember. “Jumlahnya, termasuk yang di puskesmas, mencapai sekitar 2 ribu orang,” tuturnya.
Dr Koeshar ditunjuk menjadi Plh menggantikan dr Hendro yang cuti umroh sejak akhir puasa lalu.
Suko tidak mengetahui secara pasti, kapan dr Koeshar akan pulang dan kembali masuk kerja. Namun, Pemkab Jember sudah menyiapkan sanksi terhadap dr Koeshar atas tindakannya bepergian ke luar negeri tanpa izin resmi dari bupati.
“Yang bersangkutan akan kami undang ke BKPSDM untuk dikonfirmasi. Sanksinya nanti kita lihat seberapa berat kesalahan tersebut. Ini sudah ditentukan dalam Peraturan Pemerintah no 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN,” pungkas Suko. (*)




















