Jember, tagarjatim.id – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jember bergerak cepat menyikapi viralnya video asusila yang diduga diperankan sejoli asal Jember, yang viral sejak hari Selasa (8/4/2025) lalu.

Polisi langsung mengamankan sepasang kekasih yang memerankan video berisi adegan suami istri dengan durasi 32 menit tersebut.

“Kita amankan pada hari Kamis (10/04/2025) kemarin. Dan setelah diperiksa, keduanya mengaku memang sengaja membuat video tersebut,” tutur Kanit PPA Polres Jember, Ipda Qori Novendra, dalam jumpa pers pengungkapan kasus video asusila yang digelar di Mapolres Jember, Jumat (11/04/2025).

Sepasang kekasih yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu, yang pria berinisial R dan perempuan berinisial M. Keduanya sama-sama berusia kisaran 26-27 tahun.

Keduanya juga sudah mengenakan baju tahanan serta masker untuk menutupi wajah.

Dalam pemeriksaan oleh penyidik terungkap, kedua tersangka nekat merekam adegan hubungan suami istri karena motif ekonomi.

“Karena alasan saat ini mencari pekerjaan susah, sehingga secara mudah berpikir menggunakan aplikasi tersebut untuk meraup keuntungan. Dari orang-orang yang melihat adegan (porno), mendapat gift (hadiah) yang besar. Nantinya bisa menjadikan keuntungan yakni berupa uang, dari penyedia aplikasi tersebut,” ungkapnya.

Dari penyelidikan polisi, lanjutnya, video porno yang diperankan dua pasangan muda itu dilakukan secara sengaja.

“Video itu hasil dari live streaming di salah satu aplikasi. Kemudian dipertontonkan kepada orang yang bisa mengakses aplikasi tersebut. Selanjutnya setelah kita mengklarifikasi kepada kedua orang tersebut (pemeran video), yang bersangkutan mengakuinya,” papar mantan Kanit Reskrim Polsek Sumbersari tersebut.

Kedua sejoli ini juga mengaku, video viral berdurasi 32 menit itu bukanlah yang pertama. Mereka mengaku sudah beberapa kali merekam dan mempertontonkan siaran langsung beradegan porno sejak bulan Januari 2025 lalu.

“Sudah dua kali melakukan live streaming. Kemudian di bulan Februari juga melakukan live streaming, dan untuk video yang tersebar itu, dilakukan pada awal bulan Maret 2025 kemarin. Yakni sekitar pukul 11 malam,” ucap Qori.

Polisi sempat melakukan upaya persuasi dengan mendatangi rumah salah satu pemeran yang ada di Kecamatan Semboro. Namun saat itu, pihak keluarga menyebut, sang pemeran video asusila tidak berada di rumah.

“Lalu kita lakukan pendekatan persuasif kepada keluarganya. Sehingga kemudian keduanya kami amankan di daerah Kelurahan Jember Kidul, Kecamatan Kaliwates, Jember,” ucap Qori.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 34 dan 36 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. “Ancamannya hukuman 10 tahun penjara,” pungkas Qori. (*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H