Jember, tagarjatim.id – Totalitas menggeluti ilmu keuangan syariah dilakukan Novi Puspitasari, dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Jember (FEB Unej). Ketekunan itu berbuah manis sehingga ia berhasil meraih puncak tertinggi dalam dunia akademik yakni guru besar di usia yang belum genap 45 tahun.
Pada Sabtu (20/02/2025) lalu, Novi bersama tiga dosen lain dikukuhkan sebagai guru besar. Ia menjadi guru besar bidang ilmu ekonomi dan keuangan syariah di FEB Unej.
Novi mengaku, baru menekuni ilmu keuangan syariah ketika menempuh pendidikan jenjang doktoral atau S3 di Universitas Brawijaya (UB) Malang. Ia tertarik menekuni ekonomi Islam salah satunya karena kala itu belum banyak ahli di Indonesia yang menekuninya.
“Saat menjalani pendidikan atau tepatnya saat penyusunan disertasi tahun 2010 dimana saat itu masih sedikit sekali yang fokus dengan keuangan syariah, promotor saya selalu bilang wah ini doktor syariah ini. Sehingga sejak itu saya sudah mendapat brand Doktor Syariah,” ungkap Prof Novi.
Sebelumnya, Novi menggeluti bidang manajemen keuangan konvensional saat kuliah S1 dan S2 di Universitas Jember (Unej). Selain karena saat itu masih sedikit yang menekuni, ketertarikan Novi kepada ilmu keuangan syariah juga karena sesuai dengan agamanya.
“Jadi sekali belajar dapat dua manfaat, manfaat dunia dan bekal di kehidupan akhirat. Sejak saat itu saya meniatkan diri untuk fokus dan mendalami ekonomi dan keuangan syariah. Saya berkeyakinan bahwa saat kita mempelajari dan menekuni ilmu akhirat, insyaAllah keberkahan dunia akan diperoleh juga,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan alasannya, “Saya tertarik dengan manajemen keuangan syariah karena masih belum ada yang menekuni ilmu ini di Universitas Jember. Jadi ini peluang bagi saya untuk menjadi pengajar dan peneliti di bidang manajemen keuangan syariah. Saya akhirnya memiliki brand dosen keuangan islam yang akhirnya bisa membawa saya menjadi guru besar bidang manajemen keuangan syariah di FEB UNEJ,” tutur ibu tiga anak ini.
Ajak Suami Keluar Dari Pekerjaan di Asuransi Konvensional
Totalitas terhadap ilmu ekonomi syariah tidak hanya dilakukan Novi dalam dunia akademis saja. Ia bahkan juga mengajak sang suami untuk meninggalkan pekerjaannya.
Saat awal menekuni ilmu keuangan syariah, suami Novi masih bekerja di perusahaan leasing konvensional. Hal itulah yang dirasa menjadi ganjalan tersendiri. Sebab, di sisi lain, Novi juga telah fokus dengan pengembangan bidang manajemen keuangan Islam, mulai mengajar dan meneliti dan lain-lain.
“Nah, kan jadi tidak sejalan ya. Jadi tugas terbesar saya saat itu adalah bagaimana menyadarkan suami saya untuk bisa pindah dan tidak menggeluti di keuangan konvensional lagi. Butuh waktu lumayan lama ya sampai akhirnya suami rela melepaskan jabatan pekerjaannya dan berpindah profesi menjadi wirausahawan muslim. Alhamdulillah semua sudah terjalani dan Allah ternyata mempersiapkan tambahan rezeki untuk keluarga kami,” ujar Novi yang sempat bekerja sebagai karyawan bank BUMN sebelum menjadi dosen.
Pada pengukuhannya sebagai guru besar ilmu keuangan syariah pekan lalu, Novi menyampaikan orasi ilmiah berjudul “Islamic Split Fund Theory: Fundamental Pengelolaan Dana pada Operator Takaful dalam Mendukung Spin Off Unit Syariah dan Perekonomian Nasional”.
Melalui orasi ilmiah tersebut, Novi mendukung aturan ‘spin off’ atau pemisahan unit asuransi syariah dari induknya, dengan menerapkan pengelolaan keuangan yang adil, jujur dan transparan. Hal ini diyakini mampu menarik simpati masyarakat yang membutuhkan mitigasi risiko finansial yang pada akhirnya akan meningkatkan market share asuransi syariah untuk mendukung perekonomian nasional.
“Terdapat konsep pemisahan dana antara dana milik perusahaan dan milik peserta Takaful. Hal ini didasarkan pada tujuan kegiatan Takaful dan akad yang melandasinya. Konsep Takaful adalah saling tolong menolong antar peserta dengan mengumpulkan sejumlah kontribusi dana yang dilandasi dengan akad Tabarru’ (akad hibah). Sehingga dana ini khusus untuk kebutuhan peserta dan perusahaan Takaful (asuransi syariah) tidak boleh menggunakannya,” pungkas Novi. (*)




















