Kota Batu – Hari ini, sebanyak 166. 942 penduduk Kota Batu yang tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) menentukan pilihannya dalam pilkada 2024.

Warga Kota Batu, akan memilih 3 pasangan calon diantaranya yakni Paslon 01 Nurochman-Heli, Paslon 02 Firhando Gumelar-Rudi, dan Paslon 03 Kris Dayanti-Dewa.

Namun, dalam Pilkada Kota Batu kali ini ada yang berbeda. Dimana dari ketiga Paslon, ada salah satu yang tidak bisa menyalurkan hak pilihnya di Pilwali Kota Batu.

Pasangan calon itu adalah, Kris Dayanti dan Kresna Dewanata Prosakh yang merupakan Paslon nomor urut 03.

Hal itu dibenarkan oleh Komisioner KPU Kota Batu, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Marlina. Disebutkan Marlina, keduanya tidak bisa melakukan pencoblosan berkenaan dengan domisili yang berada di luar kota.

“Betul, Kris Dayanti masih merupakan warga Jakarta. Sedangkan Dewa, masih merupakan warga Kabupaten Malang. Jadi mereka tidak bisa nyoblos untuk pemilihan Wali Kota di Pilkada Batu” tuturnya.

Baca Juga: Bersaing di Pilkada Kota Batu, Perolehan Suara Kris Dayanti Rontok

Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan Krisdayanti-Dewa (Krida) sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Batu, Punjul Santoso membenarkan bahwa Krisdayanti tidak melakukan pencoblosan di Kota Batu.

“Benar, Krisdayanti tidak melakukan pencoblosan di Kota Batu dikarenakan KTP Luar Kota Batu,” katanya.

Meski demikian, dikabarkan bahwa keluarga dari Kris Dayanti menyalurkan hak suaranya di TPS 07, Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu, Kota Batu. Hal ini, karena beberapa keluarga Kris Dayanti memang berdomisili di Kota Batu.

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H