Kabupaten Malang – Sebanyak 4.344 kasus perceraian tercatat di Kabupaten Malang sepanjang Januari hingga Oktober 2024. Data dari Pengadilan Agama Kabupaten Malang menunjukkan bahwa judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) menjadi faktor dominan yang memicu berakhirnya pernikahan, di samping masalah ekonomi lainnya.

Humas Pengadilan Agama Kabupaten Malang, Muhammad Khoirul, mengungkapkan bahwa permasalahan ekonomi masih menjadi alasan utama perceraian, dengan 2.039 kasus tercatat pada periode tersebut. Namun, tren baru seperti judol dan pinjol mulai mendominasi sebagai penyebab perceraian.

“Masalah ekonomi menjadi penyebab terbanyak. Tren baru seperti judi online dan pinjaman online sering kali memperburuk kondisi rumah tangga. Misalnya, suami atau istri menggunakan pinjol tanpa sepengetahuan pasangannya untuk keperluan pribadi, termasuk judi,” ujar Khoirul, Sabtu (7/12/2024).

Khoirul menjelaskan, pinjaman online kerap memiliki kaitan erat dengan judi online. Proses pengajuan pinjaman yang mudah tanpa jaminan sering kali dimanfaatkan tanpa memikirkan konsekuensinya. Akibatnya, tagihan yang muncul tidak digunakan untuk kebutuhan keluarga, melainkan untuk kesenangan pribadi.

“Istri atau suami terkadang tidak tahu bahwa pasangan mereka memiliki utang pinjol. Ketika tagihan datang, disertai ancaman dan teror, hal itu membuat situasi semakin sulit,” tambahnya.

Selain itu, penyalahgunaan narkotika dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) juga menjadi penyebab signifikan perceraian di wilayah tersebut. “Narkoba dan KDRT juga banyak terjadi, baik karena salah satu pasangan adalah pengguna atau pengedar. Namun, masalah ekonomi tetap menempati posisi tertinggi,” jelas Khoirul.

Pengadilan Agama Kabupaten Malang memberikan kesempatan bagi pasangan untuk bermediasi sebelum melanjutkan proses perceraian. Namun, tidak semua mediasi berhasil menyelesaikan konflik.

“Beberapa mediasi menghasilkan kesepakatan, seperti pengaturan hak-hak istri pasca perceraian, termasuk nafkah iddah, mut’ah, dan madhiyah. Tetapi banyak juga yang tetap melanjutkan proses gugatan,” tutupnya.

Fenomena ini menjadi perhatian masyarakat, mengingat dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pasangan, tetapi juga keluarga besar dan lingkungan sekitar. Pemerintah serta masyarakat diharapkan dapat meningkatkan kesadaran tentang bahaya judol dan pinjol demi menjaga keutuhan rumah tangga.

 

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H