Kabupaten Malang – Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) menaikkan tarif pengambilan video dan foto dengan menggunakan drone maupun alat camera besar di wilayah area wisata Gunung Bromo. Jika sebelumnya dipatok Rp300 ribu per satu unit, dalam tempo terbang selama sehari, kini naik menjadi Rp2 juta.

Kasubdit Pemanfaatan Jasa Lingkungan Wisata Alam pada Kawasan Konservasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Agung Nugroho mengatakan kenaikan tarif itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2024 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Menurutnya, khusus untuk penerbangan drone harus memiliki izin dan berbayar.

Agung menjelaskan tarif penerbangan drone sebesar Rp 2 juta di kawasan TNBTS itu berlaku satu hari per satu unit drone. “Jadi mau beberapa kali menerbangkan drone selama di kawasan yang sudah diizinkan dan membayar pungutan resmi tidak dipermasalahkan,” kata Agung di Kota Malang, Jumat (1/11/2024)

Selain menarik tarif penggunaan drone, wisatawan yang membawa peralatan lain, seperti kamera dan foto komersial untuk proses pembuatan film atau video komersial maka juga akan dikenakan tarif tersendiri.
Pada penggunaan kamera pada video komersial, harganya dipatok Rp 10 juta per paket lokasi, untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan Rp 20 juta untuk Warga Negara Asing (WNA).

“Tapi jika membuat video komersial, tidak hanya drone saja, tapi ada kamera itu ketambahan saja. Hal ini tidak berlaku untuk ponsel dan kamera tangan,” jelasnya.

Kepala Balai Besar TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha menambahkan pengambilan gambar video menggunakan kamera tangan (handycam) yang sebelumnya dipungut biaya, saat ini tidak.

“Pengambilan foto dan video pakai handphone tidak dipungut. Kemudian untuk foto komersial ini kita bedakan yang WNI sebesar Rp 2 juta per paket per lokasi, untuk WNA Rp 5 juta per paket per lokasinya,” ujar Rudijanta Tjahja.

Menurut Rudijanta untuk penyediaan jasa wisata, seperti persewaan peralatan wisata alam, baik perseorangan maupun badan usaha akan dikenakan pungutan.

“Untuk perseorangan, per bulan per sertifikasi standar dipungut iuran Rp 20 ribu. Sedangkan untuk badan usaha per orang dipungut Rp 200 ribu per bulannya, yang akan disetorkan ke negara,” ujarnya.

Selain komersial, BB TNBTS tidak memungut kegiatan yang sifatnya penelitian, sosial, religi atau keagamaan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu, sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 38 tahun 2014.

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H