Kabupaten Sidoarjo, tagarjatim.id – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menerapkan kebijakan efisiensi belanja daerah untuk tahun anggaran 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 900.1.12.1/1740/438.6.2/2025 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Sidoarjo, Dr. Fenny Apridawati, pada 10 Februari 2025.

Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang menekankan penghematan dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Selain itu, kebijakan ini juga merespons hasil Rapat Koordinasi Nasional Pengelolaan Dana Transfer yang digelar pada 6 Februari 2025.

Dalam surat edaran tersebut, Pemkab Sidoarjo menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan efisiensi di berbagai sektor, salah satunya adalah mengurangi belanja seremonial, sosialisasi, serta Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan sewa tempat, hotel, atau paket meeting dari Event Organizer. Sebagai gantinya, OPD diminta memanfaatkan aset daerah yang sudah tersedia. Selain itu, belanja percetakan, publikasi, dan kajian juga mendapat perhatian khusus.

Pemkab Sidoarjo meminta agar pengeluaran untuk sektor ini dikurangi guna menghemat anggaran yang dapat dialokasikan ke program prioritas lainnya. Hal serupa diterapkan pada perjalanan dinas, di mana anggaran perjalanan dipangkas hingga 50 persen dan kegiatan studi banding juga dilarang.

Pembatasan juga diberlakukan pada pembayaran honorarium bagi kegiatan yang tidak berkaitan langsung dengan tugas pokok dan fungsi OPD. Hal ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, yang bertujuan untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah lebih efisien dan transparan.

Meski dilakukan efisiensi, Pemkab Sidoarjo menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan berdampak negatif pada pelayanan publik. Justru, anggaran yang berhasil dihemat akan difokuskan untuk meningkatkan kualitas layanan bagi masyarakat, seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.

Sekretaris Daerah Sidoarjo, Fenny Apridawati menegaskan bahwa kebijakan efisiensi ini bukan semata-mata pemangkasan anggaran, tetapi upaya untuk memastikan setiap rupiah yang dikeluarkan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Kami ingin anggaran yang ada benar-benar digunakan untuk hal yang produktif dan bermanfaat bagi warga Sidoarjo,” ujarnya.

Dengan adanya kebijakan ini, Pemkab Sidoarjo berharap seluruh OPD dapat lebih disiplin dan selektif dalam menyusun program kerja mereka. Evaluasi terhadap implementasi efisiensi anggaran ini akan terus dilakukan, sambil menunggu petunjuk teknis lebih lanjut dari Kementerian Dalam Negeri RI. (*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H