Kota Batu, tagarjatim.id – Polres Batu menggelar Operasi Keselamatan Semeru 2025, mulai Senin (10/2/2025) kemarin dan akan berlangsung hingga 23 Februari 2025 nanti.
Selama operasi tersebut, petugas kepolisian akan melakukan penindakan terhadap 10 pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan mengganggu ketertiban masyarakat.
Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata merinci 10 pelanggaran itu pelanggaran tersebut meliputi berboncengan lebih dari satu orang; berkendara melebihi batas kecepatan; pengendara kendaraan bermotor di bawah umur; dan pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI.
Kemudian, pengendara mobil tidak menggunakan sabuk keselamatan; menggunakan ponsel saat berkendara; pengemudi di bawah pengaruh alkohol, narkotika atau obat terlarang; melawan arus lalu lintas; dan menerobos lampu merah dan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
“Diharapkan pendekatan ini dapat meningkatkan simpati masyarakat terhadap Kepolisian dalam upaya menciptakan ketertiban lalu lintas menjelang Ramadan dan Idul Fitri,” ungkapnya.
Andi menyebut, tujuan utama Operasi Keselamatan Semeru 2025 untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas beserta fatalitasnya dan menertibkan pengendara roda dua maupun roda empat.
“Operasi Keselamatan Semeru ini mengedepankan preemtif dan preventif secara edukatif dan humanis. Selain memberikan edukasi, penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas akan tetap dilakukan, baik tilang manual maupun elektronik,” jelasnya.(*)




















