Kota Malang, tagarjatim.id – Kepolisian Resor Malang Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan hanya dalam waktu 24 jam berkat informasi yang diperoleh melalui media sosial.
Kejadian tersebut berlangsung pada Jumat (7/2/25) di sebuah rumah kosong di Jalan Bango RT 7 RW 3, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Kanit Reskrim Polsek Blimbing, AKP Wachid, menjelaskan dalam konferensi pers bahwa rumah tersebut milik warga yang bekerja di luar kota, sementara asisten rumah tangga hanya datang pada waktu tertentu.
“Pelaku melihat kesempatan setelah menemukan bingkisan plastik di depan rumah,” ujar AKP Wachid pada Selasa (11/2/25).
Awalnya, pelaku hanya mencuri bingkisan yang ada di halaman rumah. Namun, ia kemudian melanjutkan aksinya dengan memanjat pagar dan masuk melalui garasi.
“Pelaku memanfaatkan jendela yang terbuka untuk masuk dan mengambil perhiasan yang ada di dalam kamar. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp36 juta,” lanjutnya.
Penangkapan pelaku berlangsung cepat setelah kasus ini viral di media sosial.
“Media sosial sangat membantu kami dalam mengidentifikasi pelaku. Informasi yang kami terima memungkinkan kami untuk segera melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pada malam yang sama,” tambah AKP Wachid.
Pelaku merupakan residivis yang baru bebas setelah menjalani hukuman enam tahun terkait kasus narkoba dan kembali terlibat dalam tindakan kriminal. Polisi juga menemukan barang bukti berupa perhiasan dan logam mulia yang dicuri.
“Pelaku baru saja menggunakan narkotika beberapa hari sebelum melakukan aksi ini,” jelas AKP Wachid.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Sholeh, menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ampun kepada pelaku kejahatan.
“Kami akan terus memantau dan menindak tegas pelaku kejahatan di Kota Malang. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika melihat hal yang mencurigakan,” ungkap Kompol Sholeh, Selasa (11/2/25).
Dengan cepatnya pengungkapan kasus ini, kepolisian menegaskan pentingnya kerjasama antara masyarakat, media, dan aparat dalam menjaga keamanan lingkungan. Pelaku kini telah ditahan dan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan.(*)




















