Kabupaten Malang, Tagarjatim.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) terus melakukan pengawasan keberadaan warung kopi (Warkop) ‘cetol’ atau warkop yang menyediakan layanan plus-plus. Hal ini dilakukan setelah adanya penggerebekan warung kopi ‘cetol’ yang berada di tengah pasar tradisional Kecamatan Gondanglegi.

Dari hasil pengawasan yang dilakukan, Satpol-PP Kabupaten Malang mendeteksi adanya warung kopi ‘cetol’ atau warkop yang menyediakan layanan plus-plus, berada di wilayah lima Kecamatan yang ada di Kabupaten Malang.

Hal itu disampaikan oleh Kasi Ketenteraman dan Ketertiban Umun (Trantibum) Satpol PP Kabupaten Malang M. Kasim Samah. Saat ini pihaknya tengah melakukan pengawasan terhadap warkop-warkop yang ditengarai juga menyediakan layanan plus-plus atau protitusi.

“Saat ini kami masih melakukan pengawasan terhadap warkop-warkop yang ditengarai menjadi ajang protitusi,” kata Kasim, pada Kamis (6/2/2025).

Berdasarkan pengaduan masyarakat yang masuk ke Satpol-PP Kabupaten Malang, pengaduan masyarakat tersebut terkait, keberadaan warkop cetol yang dijadikan kedok protitusi ini tersebar di lima Kecamatan.

“Kita menerima aduan adanya warkop yang diduga menjadi ajang protitusi, lokasinya itu ada di Kecamatan Lawang, Karangploso, Pakisaji, dan Sumberpucung, serta Gondanglegi,” jelas Kasim.

Dengan ada aduan ini, pihak Satpol-PP Kabupaten Malang memperketat pengawasan terhadap warung kopi. Terutama yang pelanggannya laki-laki semua dan pramusaji perempuan muda dengan berpakaian seksi, seolah-olah sengaja dilakukan untuk menarik perhatian pelanggan.

“Jadi, setiap ada laporan dan informasi masuk terkait itu (Protitusi berkedok warkop), kami lakukan pengawasan dan akan kami tindaklanjuti jika memang benar, itu sesuai arahan Bupati Malang untuk menindak segala bentuk prostitusi berkedok warkop,” tegas Kasim.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya petugas gabungan antara pihak Kepolisian Polres Malang dengan Satpol-PP Kabupaten Malang, pada 4 Januari 2025, telah melakukan penggerebekan terhadap 24 warung kopi ‘cetol’ yang berada di tengah pasar tradisional Gondanglegi.

Dalam penggrebekan tersebut, petugas gabungan berhasil menggiring puluhan pramusaji perempuan, termasuk 7 orang sebagai pramusaji yang masih di bawah umur.

Selanjutnya Polisi menetapkan 6 orang sebagai tersangka, yang kini tengah mejalani penahanan di rumah tahanan Polres Malang, atas dugaan eksploitasi terhadap anak di bawah umur.(*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H