Surabaya, Tagarjatim.id – Ivan Sugiamto menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (5/2/2025).
Ivan disidang terkait kasus pemaksaan terhadap seorang siswa SMK Gloria 2 Surabaya untuk bersujud dan menggonggong layaknya anjing.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjeratnya dengan pasal berlapis.
Sidang yang digelar di ruang Cakra PN Surabaya ini dihadiri langsung oleh terdakwa yang mengenakan rompi merah. Ivan datang dengan didampingi kuasa hukumnya, Billy Hadiwiyanto, untuk menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU Ida Bagus Putu Widnyana, kejadian ini berawal dari perselisihan antara anak terdakwa dan korban. Keduanya saling mengejek, hingga akhirnya korban menyebut anak terdakwa sebagai “anjing pudel,” yang memicu kemarahan Ivan.
Merasa tidak terima dengan ejekan tersebut, Ivan mendatangi sekolah korban. Tanpa banyak bicara, ia langsung memaksa korban untuk bersujud dan menggonggong di hadapan orang lain sebagai bentuk hukuman atas ejekan yang telah dilontarkan kepada anaknya.
Peristiwa ini segera dilaporkan oleh orang tua korban ke Polrestabes Surabaya. Aparat kepolisian bergerak cepat dan menangkap Ivan setelah ia turun dari pesawat sekembalinya ke Surabaya.
Atas tindakannya, Ivan dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Kedua pasal tersebut dikenakan karena perbuatan terdakwa dianggap merugikan dan mengintimidasi korban.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya menanyakan kepada terdakwa apakah ia keberatan dengan dakwaan yang dibacakan oleh JPU. “Apa terdakwa keberatan dengan dakwaan yang dibacakan JPU?” tanyanya.
“Saya akan mengajukan eksepsi yang mulia,” jawab Ivan. Dengan pernyataan tersebut, sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 12 Februari 2025, dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.
Sementara itu, kuasa hukum Ivan, Billy Hadiwiyanto, menegaskan bahwa eksepsi yang diajukan merupakan bagian dari upaya hukum kliennya.
“Terkait dakwaan, tentunya sebagai upaya hukum saja, kami ajukan eksepsi,” ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum mempertimbangkan untuk mengajukan penangguhan penahanan dan memilih untuk menghormati proses persidangan yang berjalan. (*)




















