Kota Batu, Tagarjatim.id – Pemerintah Kota Batu bekerjasama dengan Pengadilan Agama Malang, Kementerian Agama Kota Batu dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Baznas kembali menggelar kegiatan “Kota Batu Mantu”.
Kegiatan ini berfokus pada sidang isbat nikah, penetapan asal usul anak, dan pembetulan biodata akta nikah yang berlangsung di Graha Pancasila, Balaikota Among Tani, Rabu (5/2/2025).
Sebanyak 83 pemohon yang hadir dari 323 pemohon, telah berhasil dilayani pada kegiatan ini, yang terdiri dari 13 isbat nikah, 44 penetapan asal usul anak dan 26 pembetulan biodata akta nikah.
Kegiatan ini merupakan upaya untuk memberikan pelayanan hukum yang cepat, mudah, dan efisien bagi masyarakat secara gratis. Sesuai ketentuan, sidang isbat seharusnya dikenakan biaya Rp 450ribu namun beban biaya sepenuhnya ditangung Pemerintah Kota Batu.
Kegiatan ini merupakan hasil inisiasi dari Pj. Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai mengingat banyaknya permintaan warga masyarakat Kota Batu untuk melaksanakan sidang isbat.
Terutama membantu masyarakat yang membutuhkan kelengkapan administrasi baik pernikahan maupun kependudukan, termasuk nikah gratis bagi masyarakat.
Secara terpisah, Pj Wali Kota Batu Aries AP menjelaskan jika kegiatan ini bertujuan mulia, yaitu memberikan hak anak terutama yang berasal dari keluarga yang lama tidak memiliki status pernikahan resmi.
“Kegiatan ini merupakan wujud perhatian pemerintah terhadap tingginya permintaan masyarakat untuk menggelar sidang isbat nikah. Saya minta tahun ini ditambah alokasi kegiatan agar masyarakat dapat secara gratis untuk menikah. Termasuk untuk memberikan hak kepada anak dari keluarga yang lama tidak memiliki status nikah resmi. Dan ini diberikan secara gratis,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Malang, Nurul Maulida, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan program rutin yang dilaksanakan setiap tahun bekerja sama antara Pemerintah Kota Batu dan Pengadilan Agama Malang.
“Salah satu kewenangan Pengadilan Agama adalah isbat nikah, asal usul anak, dan kewenangan tentang pembetulan atau perbaikan biodata dalam buku nikah,” jelasnya.
Nurul juga menyoroti pentingnya kegiatan ini bagi masyarakat, seperti asal usul anak bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap legalitas anak dan status anak yang dilahirkan untuk mengetahui asal usulnya, siapa ayah dan ibunya. Sedangkan perkara pembetulan biodata diajukan apabila terjadi kesalahan penulisan dalam buku nikah.
“Harapan kita semua bahwa semua masyarakat mendapat hak hukum, tentang legalitas pernikahan yang belum tercatat melalui sidang isbat, perlindungan terhadap anak yang tercatat sebagai anak seorang ibu agar bisa tercatat sebagai anak seorang ayah dan ibunya dalam akta kelahiran,” katanya.
Dalam gelaran kegiatan ini, tampak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batu juga bersinergi memberikan pelayanan gratis kepada masyarakat dalam pembuatan KK, KTP, Akta Pencatatan Sipil, Surat Keterangan Kependudukan, dan pendaftaran IKD (Identitas Kependudukan Digital).
IKD merupakan aplikasi yang menyimpan data dan berisi dokumen-dokumen kependudukan secara digital di dalam handphone atau smartphone.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Perwakilan Forkopimda Kota Batu, Kepala Kementerian Agama Kota Batu, Asisten Administrasi Umum Setda Kota Batu dan Kepala SKPD terkait di lingkungan Pemerintah Kota Batu. (*)




















