Kabupaten Malang, tagarjatim.id – DPRD Kabupaten Malang telah menjadwalkan rapat paripurna penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Malang, yakni pasangan HM Sanusi-Lathifah Shohib pada 11 Februari 2025.

Menurut Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi, rapat paripurna dan pengusulan penetapan ke Menteri Dalam Negeri dimajukan dari jadwal sebelumnya tanggal 19 Februari karena terdapat percepatan sidang dismissal di MK.

Hasil sidang Mahkamah Konstitusi (MK) keluar pada Selasa, 4 Februari kemarin dengan mengabulkan pencabutan gugatan sengketa pilkada Kabupaten Malang. Keluarnya hasil putusan MK ini menunjukkan kontestasi pilkada Kabupaten Malang dianggap selesai dan final dimenangkan Pasangan H M Sanusi-Lathifah Shohib.

“Hasil sidang MK tanggal 4 kemarin mengabulkan pencabutan gugatan. Untuk itu Pilkada Kabupaten Malang dianggap selesai dan final dengan dimenangkan pasangan Sanusi – Lathifah Shohib. Informasi pencabutan dilakukan secara tertulis oleh paslon lawan yang diwakili kuasa hukum paslon lawan,” ungkap Darmadi.

Meski demikian, pihak DPRD Kabupaten Malang masih menunggu penetapan dari KPU terlebih dahulu.

“Ada percepatan sidang dismissal di MK dan Kabupaten Malang kemarin terjadwal tanggal 4 dan sudah selsai dan keputusan sudah diupload di website MK. Maka DPRD menunggu penetapan KPU . Setelah KPU menetapkan, DPRD Kabupaten malang rapat paripurna penetapan bupati dan wakil terpilih,” tambah Darmadi.

Sementara untuk pelantikan calon kepala daerah terpilih tanpa sengketa, rencana akan dilakukan secara serentak pada tanggal 20 Februari mendatang di Ibu Kota Negara.

“Rencana pelantikan dilakukan secara serentak tanggal 20 Februari bagi calon kepala daerah terpilih tanpa sengketa di Ibu Kota Negara,” pungkas Darmadi.(*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H