Kota Malang, Tagarjatim.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan yang diajukan oleh Budhy Pakarti, seorang warga negara Indonesia, terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Walikota dan Wakil Walikota Malang 2024. Permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena melebihi batas waktu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024.
Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, pada Rabu, 5 Februari 2025, dalam sidang yang digelar di Gedung 1 MK. Dalam amar putusannya, Suhartoyo menyatakan bahwa eksepsi terkait tenggat waktu pengajuan permohonan dikabulkan, sementara eksepsi lainnya serta materi permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
“Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, mengabulkan eksepsi terkait tenggat waktu pengajuan permohonan. Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon Nomor 277/PHPU.WAKO-XXIII/2024 tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan.
Sebelumnya, Budhy Pakarti mengajukan permohonan pembatalan Keputusan KPU Kota Malang Nomor 629 Tahun 2024. Permohonan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran rotasi pejabat oleh pasangan calon Wahyu Hidayat. Budhy menilai hal tersebut melanggar Undang-Undang 10/2016 dan Surat Edaran Bawaslu 96/2024. Namun, MK memutuskan bahwa masalah ini tidak dapat diproses lebih lanjut karena kendala teknis terkait tenggat waktu pengajuan permohonan.
Dengan keputusan ini, Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin dinyatakan sah terpilih sebagai Walikota dan Wakil Walikota Malang periode 2025-2030. Mereka siap dilantik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(*)




















