Kabupaten Malang, Tagarjatim.id – Sebanyak 351 sekolah jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Malang tidak memiliki Kepala Sekolah (kepsek) Definitif. Hal itu disebabkan karena terkendala regulasi.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Suwadji, mengungkapkan penyebab kekosongan Kepsek karena adanya aturan dari pemerintah yang mengharuskan kepala sekolah negeri harus dijabat Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sedangkan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak boleh menjabat Kepsek.

“PPPK sebenarnya sudah diizinkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI untuk menjadi kepala sekolah, tetapi sampai saat ini belum ada kebijakan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Jadi, saat ini kepala sekolah harus dijabat oleh PNS,” jelas Suwadji.

Menurut Suwadji, berdasarkan aturan, bagi guru PNS maupun PPPK yang ingin menjadi kepala sekolah harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti pendidikan minimal S1 atau D4, kinerja baik selama dua tahun berturut-turut, serta tidak memiliki catatan hukum. PNS juga diwajibkan memiliki pangkat minimal 3B, sementara grid pangkat PPPK masih belum ditentukan.

“Kekosongan Kepala Sekolah akan diupayakan terisi tahun ini,” ujarnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Nurman Ramdhansyah, menambahkan terkait kekosongan Kepsek di Kabupaten Malang, ia mengaku sudah mengajukan kebutuhan formasi guru dan kepala sekolah ke Kemenpan RB. Namun, persetujuan tersebut masih tertunda.

“Masih banyak SD kita yang hanya memiliki satu PNS, yaitu Kepala Sekolah, sementara guru lainnya berstatus tenaga kontrak. Masalah ini sudah kami ajukan, tetapi belum ada keputusan. Bahkan, pelantikan juga masih menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” kata Nurman.

Ia membenarkan, jika proses seleksi tambahan bagi PPPK untuk memenuhi kualifikasi sebagai kepala sekolah juga menjadi kendala. “Tidak bisa langsung diangkat. Proses seleksi tetap ada, tetapi kebutuhan ini sangat mendesak,” tandasnya.

Sebagai langkah awal, Dinas Pendidikan Kabupaten Malang telah mempromosikan 80 kepala sekolah untuk SD dan 10 kepala sekolah untuk SMP. Upaya ini diharapkan dapat mengisi hingga 80 persen kekosongan jabatan kepala sekolah SD.

 

Pengukuhan dan Pelantikan Kepala Sekolah

Pada Senin (3/1/2025), Bupati Malang HM Sanusi melantik dan mengukuhkan 230 kepala sekolah definitif di Pendopo Agung Kabupaten Malang. Selain kepala sekolah, Sanusi juga melantik dua Kepala Puskesmas, 23 Koordinator Wilayah Dinas Pendidikan Kecamatan, serta 226 pejabat fungsional lainnya yang mendapatkan tugas baru.

Bupati Sanusi menegaskan bahwa pelantikan ini bukan hanya sekadar formalitas, tetapi amanah besar yang harus dijalankan dengan dedikasi dan integritas. “Jabatan ini adalah kepercayaan dari pemerintah dan masyarakat Kabupaten Malang. Saya berharap semua yang dilantik hari ini dapat bekerja dengan profesional, penuh tanggung jawab, dan loyalitas demi kemajuan daerah,” ujarnya.

Meskipun demikian, kebutuhan kepala sekolah di Kabupaten Malang masih jauh dari tercukupi. Pemerintah daerah terus berupaya mencari solusi agar seluruh sekolah memiliki kepala sekolah definitif untuk mendukung keberlangsungan pendidikan di wilayah ini.

Di Kabupaten Malang tercatat dari total 1.061 SDN sebanyak 348 SDN diantaranya masih dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt). Sedangkan untuk SMPN,dari 69 SMPN, 3 SMPN dipimpin Plt Kepala Sekolah. (*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H