Penulis : Dixs Fibrian

Jombang, tagarjatim.com – Aparat Kepolisian Resor Jombang, Jawa Timur, menetapkan status tersangka pada dua penyewa kamar kontrakan di rumah yang digerebek warga tepatnya Perumahan Buduran, Desa Jogoloyo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang. Rumah itu diduga dijadikan tempat prostitusi. Dari hasil penggerebekan warga mengamankan sejumlah pasangan muda-mudi yang diduga melakukan praktik prostitusi.

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Sukaca menjelaskan dalam penggerebekan itu, diamankan tujuh pasangan laki-laki dan perempuan. Lima pasangan usia dewasa dan dua pasangan remaja dengan yang perempuan masih di bawah umur. Untuk lima pasangan dewasa diserahkan ke Satpol PP Kabupaten Jombang, sedangkan dua pasangan ditangani Polres Jombang.

Ia menyebut, dua pasangan yang ditangani itu, satu pasang yang laki-laki umur 19 tahun berinsial ID, warga Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang dan AN (16), warga Kecamatan Kesamben, Jombang.

“Kami tetapkan tersangka. Dua tersangka korbannya di bawah umur,” katanya Rabu (17/1/2024).

Untuk penyedia tempat, ia mengatakan berinisial PP (35), dan kekasihnya IA (26), warga Nganjuk. Namun, untuk status penyedia tempat belum ada penetapan selaih masih saksi. Polres Jombang masih koordinasi dengan JPU untuk status keduanya.

Ia menambahkan, dari keterangan yang didapat, PP menyewa rumah itu untuk satu tahun dan kurang lebih 3-4 bulan menyediakan tempat untuk dipakai dengan kegiatan diduga prostitusi tersebut.

Dalam sehari, rata-rata mereka bisa mengantongi pendapatan sekitar Rp200 ribu.

Untuk pasal yang diterapkan, yakni sesuai dengan UU yang berlaku, Pasal 81 UU RI Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 jo Pasal 76 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda maksimal Rp5 miliar.

Namun, polisi juga akan meminta keterangan pemilik asli rumah yang dikontrakkan tersebut. Pemilik rumah juga berhak untuk mengetahui pemanfaatan rumah miliknya.

“Pemilik rumah punya kewajiban mengawasi apakah dipakai untuk rumah tangga atau lainnnya sehingga hal ini tidak terulang lagi. Kami juga koordinasi dengan kasatbinmas, agar sosialisasi ke masyarakat sehingga warga yang punya rumah dikontrakkan dipantau penggunaannya untuk apa,” ujarnya.

Sebuah rumah di Perumahan Buduran, Desa Jogoloyo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, digerebek warga diduga dijadikan tempat prostitusi. Dari hasil penggerebekan warga mengamankan sejumlah pasangan muda-mudi yang diduga melakukan praktik prostitusi.

Dari keterangan warga rumah itu ternyata menyewakan kamar dengan hitungan per jam. Warga menduga, pasangan itu melakukan tindak asusila. Saat masuk ke kamar, mereka mendapati pasangan muda mudi itu berduaan di kamar. Bahkan, mereka juga menemukan bungkus kondom di kamar tersebut. Saat ditanya KTP mereka tidak bisa menunjukkan jika sudah pasangan suami istri. (*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H