Kabupaten Malang, Tagarjatim.id – Rencana penggunaan aplikasi dalam transaksi penjualan LPG 3 kilogram di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, mendapat tanggapan beragam dari para pedagang. Sebagian menilai kebijakan tersebut justru akan menyulitkan pembeli, terutama kalangan lanjut usia yang tidak terbiasa menggunakan teknologi.
Salah satu pedagang LPG di Pasar Kepanjen, Kailika (47), mengaku kurang menguasai penggunaan gawai dan internet, sehingga merasa kebijakan ini akan menimbulkan kendala dalam proses penjualan.
“Pembeli saya tidak hanya anak muda, tapi juga banyak orang tua. Kalau harus menggunakan aplikasi, pasti akan ada kesulitan,” ujar Kailika saat ditemui, Selasa (4/2/2025).
Meskipun merasa terbebani, Kailika menegaskan akan tetap mengikuti aturan jika kebijakan tersebut benar-benar diterapkan oleh pemerintah.
“Yang penting saya masih diperbolehkan berdagang LPG 3 kilogram,” katanya.
Terkait ketersediaan LPG 3 kilogram, Kailika menyebut hingga saat ini pasokan masih aman dan tidak mengalami kendala berarti, meskipun sebelumnya sempat ada aturan yang melarang pengecer menjual gas subsidi tersebut.
“Tidak ada masalah dengan stok, semuanya tergantung agen. Berapa tabung yang kosong, ya itu yang diisi. Selama ini saya tidak pernah dilarang menjual,” jelasnya.
Mengenai harga jual di tingkat pengecer, Kailika mengungkapkan saat ini LPG 3 kilogram dijual seharga Rp 21.000 hingga Rp 22.000 per tabung.
“Sekarang saya jual Rp 21.000 sampai Rp 22.000 per tabung. Dulu pernah Rp 18.000, tapi itu sudah lama,” tutupnya. (*)




















