Jombang, tagarjatim.id – Sejumlah pemilik pangkalan tabung LPG ukuran 3 kilogram di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, mengaku keberatan dengan rencana pemerintah untuk penghapusan penjualan di tingkat pengecer.

Sebab, hal itu justru menjadi masalah baru, menghilangkan pendapatan pengecer dari penjualan tabung LPG.

Kristina Damayanti salah satu pemilik pangkalan LPG ukuran 3 kg asal Desa Japanan, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang mengaku dirinya belum siap jika pengecer dihapus dalam waktu dekat.

“Belum siap pak, karena itu menambah pekerjaan saya. Di samping itu juga kasihan pelanggan saya pengecer-pengecer itu,” kata Yanti Senin (3/2/2025).

Ia juga mengaku belum mendapatkan informasi resmi dari agen yang biasa mengirimkan tabung LPG ke pangkalan miliknya terkait dengan rencana penghapusan pengecer tabung LPG ukuran 3 kilogram.

Dirinya menjelaskan tabung miliknya juga cukup banyak. Setiap hari di pangkalan bisa menjual antara 250 hingga 300 tabung.

“Tabungnya mau dikemanakan, karena penghasilan pengecer juga dari situ. Kalau dipotong mereka tidak punya penghasilan, karena rata-rata punya 20 tabung yang pengecer,” jelasnya.

Ia pun mengatakan selama ini punya langganan untuk penjualan tabung LPG. Dirinya memanfaatkan jasa pengiriman untuk mendistribusikan tabung tersebut ke pengecer.

Dirinya menyebut, untuk saat ini stok LPG masih aman dengan harga dari pangkalan Rp18 ribu per tabung LPG, sesuai dengan harga eceran tertinggi dan yang terbaru.

Sebelumnya, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung yang menyampaikan, mulai 1 Februari 2025, pengecer LPG 3 kilogram wajib mendaftarkan diri sebagai pangkalan resmi Pertamina, sehingga tidak ada lagi pengecer LPG 3 kg.

Para pengecer dapat mendaftarkan diri melalui sistem one single submission (OSS) untuk mendapatkan nomor induk berusaha (NIB) sebelum mengajukan diri sebagai pangkalan resmi LPG 3 kg ke Pertamina.

Proses pendaftaran tersebut dapat dilakukan secara daring dan berlaku di seluruh Indonesia.

Pemerintah juga memberikan masa transisi selama satu bulan, dengan target penghapusan pengecer LPG 3 kg pada Maret 2025.

Kebijakan tersebut dilakukan dengan tujuan untuk memperpendek rantai distribusi elpiji 3 kg sehingga harga tetap sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan masing-masing pemerintah daerah.

Selain menjaga harga tetap stabil, langkah tersebut diklaim dengan tujuan memastikan distribusi LPG 3 kg lebih terdata dengan baik, sehingga pemerintah dapat menyesuaikan pasokan sesuai kebutuhan masyarakat. (*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H