Sidoarjo, Tagarjatim.id – Plt Bupati Sidoarjo, Subandi, tak bisa menyembunyikan amarahnya setelah mengetahui namanya dicatut dalam proyek pembangunan tower seluler di Desa Simpang, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo. Ia langsung mengambil tindakan tegas dengan memanggil Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (DPPCKTR), Bachruni Aryawan, untuk meminta penjelasan lebih lanjut pada Kamis (30/1/2025) sore.

Subandi menegaskan bahwa ia sama sekali tidak pernah memberikan izin terkait pembangunan tower tersebut. Namun, beredar kabar bahwa pihak yang mendirikan menara telekomunikasi itu mengaku telah mendapatkan restunya. “Kok nama saya dibawa-bawa,” ujarnya, Jumat (31/1/2025).

Dalam pertemuan itu, Bachruni Aryawan segera menghubungi pihak terkait untuk memastikan status perizinan tower tersebut. Setelah mendapat jawaban, ia memastikan bahwa menara telekomunikasi itu belum mengantongi izin resmi.

“Belum, Pak Bupati,” kata Bachruni singkat. Ia juga tak mengelak bahwa ada pihak yang mengklaim telah mendapatkan izin dari bupati sebelum membangun tower tersebut.

Mendengar hal itu, Subandi semakin geram. Ia langsung memerintahkan agar tower yang belum berizin itu segera dibongkar.

“Kalau belum punya izin, kenapa tidak dibongkar saja?” tegasnya.

“Kalau tidak ada tindakan, saya akan berangkat dengan Pak Yany ke sana. Bupati sendiri yang akan membongkarnya,” tambahnya.

Dari informasi yang dihimpun, pembangunan tower selular ini sebenarnya mendapatkan respon negatif dari warga sekitar lokasi pembangunan. Menurut mereka, keberadaan tower yang berdekatan dengan lembaga pendidikan bakal berpengaruh terhadap keselamatan anak didik dan juga warga sekitar.

Sebagai langkah antisipasi, Subandi mengingatkan seluruh pejabat di lingkungan Pemkab Sidoarjo agar selalu melakukan verifikasi jika ada pihak yang mencatut namanya dalam proyek-proyek tertentu. “Tidak ada perintah seperti itu dari saya,” pungkasnya. (*Ell)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H