Kota Malang, Tagarjatim.id – Kota Malang mencatat sekitar 7.800 perusahaan dengan total tenaga kerja mencapai 70.000 orang berdasarkan data Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP).

Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Malang, Eric Carter ketika ditemui di kantor mengungkapkan, meski terdapat 34 kasus perselisihan ketenagakerjaan, situasi hubungan industrial tetap kondusif tanpa adanya aksi mogok kerja.

“Kami rutin berkoordinasi dengan pengusaha dan serikat pekerja melalui LKS Tripartit untuk menjaga stabilitas hubungan kerja,” ujar Eric, Kamis (30/1/2025).

Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov) menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di 38 daerah pada Kamis (29/1/2025) pukul 00.01 WIB. Kenaikan UMK bervariasi antara 5-7,5 persen, sesuai Keputusan Gubernur Jawa Timur No. 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024.

Di Kota Malang, UMK naik 6% menjadi Rp3.507.693,00, meskipun sebelumnya diusulkan naik 6,5%.

“Mayoritas perusahaan menerima kenaikan ini tanpa keberatan, kecuali satu perusahaan industri kertas yang masih beradaptasi,” kata Eric.

Untuk memastikan kepatuhan, Disnaker telah melakukan sosialisasi sejak Desember 2024. Sementara itu, UMKM mendapat pengecualian dengan upah minimum Rp678.471,51 sesuai Surat Edaran Gubernur Jawa Timur.

Eric menekankan pentingnya regulasi yang lebih kuat terkait pengupahan.

“Saat ini, pengaturan UMK masih sebatas peraturan menteri. Kami berharap ada peraturan pemerintah untuk memberikan kepastian hukum,” ujarnya.

Selain itu, ia menyoroti keterbatasan jumlah pengawas tenaga kerja.

“Dengan hanya 7-8 pengawas untuk ribuan perusahaan, penegakan hukum masih kurang optimal,” tambahnya.

Meski ada tantangan, per 30 Januari 2025, sebagian besar perusahaan di Kota Malang telah menerapkan UMK yang baru. (*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H