Kabupaten Malang, tagarjatim.id– Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Malang membekuk 7 orang pelaku pencurian bermotor, periode awal tahun 2025 pada bulan Januari mulai tanggal 1 hingga 23.

Dalam melakukan aksinya, ketujuh orang pelaku ini mengunakan berbagai macam cara untuk mendapat motor incarannya. Ironisnya di antara mereka satu orang yang masih berstatus anak-anak.

Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho, kepada wartawan pada Jumat (24/1/2025) menjelaskan hasil penyidikan. Untuk pelaku yang masih anak-anak ini, sebelum melakukan aksinya pelaku berkeliling bersama salah seorang pelaku yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Malang.

Kalau dilihat dari modus curanmor yang dilakukan anak- anak, yang berinisial MJA merupakan korban dari pelaku yang saat ini menjadi DPO Polres Malang. Karena berdasarkan pengakuan pelaku, tindakan ini baru pertama kalinya. Dimana saat itu diajak keliling permukiman oleh Julian Aditya (DPO), setelah mengetahui ada sepeda motor terparkir di depan rumah MJA disuruh mengambil.

“Yang pertama palaku yang masih anak-anak ini saat melakukan aksinya dengan modus berpura-pura berkeliling dengan pelaku yang masih DPO kemudian pelaku mengambil motor yang sedang di parkir,” kata Bayu.

Menurut Wakapolres, dari ungkap kasus kali ini ada yang satu yang menarik, karena melakukan pencurian melalui pesan aplikasi michat dan mereka bertemu di salah satu penginapan di wilayah Kepanjen.

Setelah bertemu pelaku melihat kondisi sekitar, setelah sepi pelaku mencekik korban. Setelah korban pingsan barang berharga dan sepeda motor korban dibawa lari.

“Pelakunya RAP (23) warga desa Kebonagung kecamatan Pakisaji, tersangka mengajak bertemu korban yang merupakan seorang perempuan melalui aplikasi michat,” kata Bayu.

Namun yang lebih miris lagi modus yang dilakukan Bagas Fardi Fahrur (18) dan M.Rizky Izzati R (17), dengan mengajak keliling korban yang juga masih anak-anak sebagai pemilik motor, untuk melihat kesenian bantengan (mberot). Sampai dengan perbatasan kota Lumajang, akhirnya korban diturunkan ditepi jalan dengan menodongkan pisau.

“Jadi ini edukasi bagi orang tua dan pembelajaran untuk kita semua, jika anaknya masih belum cukup umur pendampingan dan pengawasn secara melekat, jangan hanya dengan dalih sayang pada anak kemudian dibiarkan pakai motor sendiri,” tegas Bayu.

Sedangkan yang residivis bernama Irwanto als Petel (35), dengan cara meminjam sepeda motor untuk membeli busi ke bengkel. Namun setelah ditunggu sampai 1 jam lebih belum juga kembali, akhirnya disusul ke bengkel ternyata di sana tidak ditemukan pelaku dan sepeda motornya.

“Memang modus yang dilakukan bermacam-macam, semuanya berbeda versi bahkan ada yang menyaru dengan mencari rumput untuk mengincar sasaranya,” ungkap Bayu.

Tujuh orang pelaku yaang diamankan Polres Malang yaitu, MJA (17), Rianto Arya Pratama (23), M. Yuda als Mendol (26), Irwanto als petel (35), Bagas Fardi Fahrur (18), M. Rizky Robi Izzati (17) dan Joko Edy Prasetyo (34)

Saat ini para tersangka tersebut mendekam di tahanan Mapolres Malang, pasal yang disangkakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, pasal 378 dan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Perlu diketahui dari barang bukti yang diamankan, ada 2 kendaraan yang dikembalikan langsung setelah rillis dilakukan. Yaitu pada Sindikat yang anaknya diturunkan di perbatasan Lumajang Malang dan kendaraan korban yang sedang di sawah. (*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H