Kota Batu, tagarjatim.id – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berhasil dibekuk oleh jajaran Satreskrim Polres Batu. Kedua pelaku tersebut merupakan sindikat spesialis event sound horeg atau curanmor yang kerap beraksi saat event khususnya sound horeg.

Pelaku adalah BSN (36) warga Desa Codo, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang dan NRH (39) warga Kelurahan Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Dalam press release yang digelar di ruang Rupatama Polres Batu pada Jumat (24/1/2025), Kompol Danang Yudanto menyampaikan, para pelaku ditangkap karena telah melakukan aksi pencurian di acara sound horeg di Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang.

“Jadi pelaku ini beraksi di event sound horeg di Pujon pada 7 Januari lalu. Kendaraan yang dicuri adalah Honda Beat milik korban bernama Suciati, warga Desa Ngroto, Kecamatan Pujon. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polisi,” kata Danang.

Usai penyelidikan dan penyidikan, petugas kemudian mendapati bahwa kendaraan hasil curian itu dijual pelaku kepada warga Kecamatan Nongkojajar, Kabupaten Malang. Dari penadah tersebut, petugas berhasil mendapatkan identitas pelaku dan menangkap keduanya.

“Dari hasil lidik, kami menemukan kendaraan hasil curian yang dijual ke penadah di wilayah Nongkojajar. Dari situ petugas mendapati identitas pelaku. Kemudian, pelaku kami tangkap di kediamannya masing-masing pada Selasa (21/1/25) kemarin,” ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kasatreskrim Polres Batu, AKP Rudi Kuswoyo menambahkan, modus pelaku dalam beraksi yakni menggunakan kunci T untuk membobol kendaraan. Ia juga mengungkap peran dari masing-masing pelaku.

“Jadi saat beraksi, pelaku NRH yang menjebol lubang kunci dengan kunci T dan membawa kendaraan hasil curian. Sedangkan BSN bertugas untuk memantau situasi,” ujarnya.

Rudi juga mengungkapkan bahwa keduanya merupakan curanmor spesialis event sound horeg. Pasalnya dari hasil pengembangan, diketahui bahwa keduanya sudah beraksi di beberapa tempat di Kabupaten Malang.

“Ya bisa dikatakan sebagai sindikat curanmor spesialis. Karena mereka selalu beraksi saat ada event besar seperti sound horeg. Bahkan dari pengembangan dan pengakuannya, kedua pelaku ini pernah melakukan aksi yang sama di kawasan Sumber Pucung. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Polres Malang terkait hal ini,” jelasnya.

Rudi menuturkan bahwa keuntungan yang didapat dari hasil kejahatan itu cukup menggiurkan yakni sekitar Rp 1,5 juta. Diakui pelaku bahwa aksi itu dilakukan karena faktor desakan ekonomi.

“Jadi kendaraan hasil curian dijual ke penadah dengan kisaran harga Rp 3-4 juta tanpa surat-surat. Jumlah itu dibagi dua. Per orang mendapat Rp 1,5-2 juta,” katanya.

Dari kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit kendaraan yang digunakan pelaku yakni Honda Vario dengan nopol N 5277 LY, sebuah kunci T, serta fotokopi STNK dan BPKB.

Sedangkan kedua pelaku, kini dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke- 4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.(*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H