Tagarjatim.id – Pakar hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. Eddy O.S. Hiariej menyoroti beberapa aspek penting terkait reformasi hukum acara pidana, yang terkandung dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Ia menegaskan pentingnya perubahan mendasar demi melindungi hak asasi manusia (HAM) dan mencegah kesewenang-wenangan aparat penegak hukum (APH).

Prof. Eddy menyebutkan bahwa KUHAP harus berlandaskan prinsip keresmian dengan aturan yang ketat, jelas, dan tidak multitafsir. Ia menyoroti tiga prinsip utama yang harus dijunjung tinggi dalam pembentukan KUHAP baru. Prinsip pertama yakni harus tertulis. Hal ini untuk memastikan semua prosedur hukum terdokumentasi dengan baik.

Prinsip kedua yaitu harus jelas. Kejelasan ini sangat diperlukan agar tidak menimbulkan ambiguitas dalam penerapan hukum. “Dan prinsip yang ketiga yakni tidak multitafsir, sehingga setiap aturan memberikan kepastian bagi semua pihak yang terlibat, mulai dari pelapor hingga narapidana,” ungkapnya.

Prof. Eddy juga mendorong perubahan paradigma dari crime control model, yang mengutamakan asas praduga bersalah, menuju due process model yang lebih berfokus pada perlindungan HAM.

Dalam sistem peradilan pidana, Prof. Eddy menyoroti pentingnya diferensiasi fungsional, di mana masing-masing institusi memiliki peran yang jelas. Pertama, Polisi bertindak sebagai penyidik utama. Sedangkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) berperan sebagai pendukung. Dan yang ketiga yakni Jaksa menjalankan fungsi penuntut umum sekaligus eksekutor dalam perampasan aset.

Selain itu, ia menekankan urgensi penguatan peran advokat. Kehadiran advokat sejak tahap penyelidikan diperlukan untuk meningkatkan pengawasan dalam proses hukum. “Advokat juga perlu dilibatkan lebih luas, termasuk dalam proses praperadilan, guna melindungi hak-hak saksi, tersangka, hingga narapidana,” tambahnya.

 

Pengawasan Barang Bukti dan Restorative Justice

Prof. Eddy juga menyoroti pentingnya transparansi dalam pengumpulan barang bukti. Ia menyatakan bahwa pengawasan terhadap barang bukti harus dilakukan oleh pihak-pihak terkait untuk mencegah pelanggaran prosedur.

Ia juga mengusulkan dua jenis putusan tambahan di pengadilan. Pertama, putusan pemaafan hakim, untuk kasus tertentu yang layak mendapatkan pertimbangan khusus. Kedua, putusan tindakan, yang berkaitan dengan keadilan restoratif (restorative justice).

“Namun, keputusan restorative justice ini harus melalui proses penetapan hakim dan teregistrasi secara resmi,” tegas Prof. Eddy.

Sementara itu, Prof. Eddy memberikan perhatian khusus pada peran Mahkamah Agung (MA) dalam memberikan putusan. Ia menegaskan bahwa putusan MA tidak boleh lebih berat dari putusan pengadilan sebelumnya, kecuali dalam kondisi tertentu.

Selain itu, ia mengkritisi penggunaan peninjauan kembali (PK) yang sering kali disalahartikan sebagai peradilan tingkat empat. “PK adalah upaya luar biasa, bukan pengadilan lanjutan,” tegasnya. Ia mengingatkan bahwa proses pidana harus memberikan kepastian hukum dengan akhir yang jelas.

Prof. Eddy menekankan peran lembaga pemasyarakatan (lapas) sebagai akhir dari rantai sistem peradilan pidana. Ia berharap reformasi RKUHAP dapat memperkuat fungsi lapas tidak hanya sebagai tempat penahanan, tetapi juga sebagai ruang pembinaan dan reintegrasi sosial. (*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H