Kabupaten Malang, tagarjatim.id– Satuan Reserse Kriminal Polres Malang akhirnya menetapkan enam orang pemilik warung kopi cetol dengan sangkaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Mereka terdiri dari 4 orang perempuan dan dua orang laki-laki.
Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho, kepada wartawan menjelaskan hasil penyidikan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi gabungan bersama stakeholder pada 4 Januari silam di Pasar Gondanglegi terkait warung kopi cetol yang meresahkan masyarakat.
“Hasilnya ada 6 LP. Terkait tentang TPPO. Ada 7 anak korban, kisaran usia rentang 14-17 tahun. Ada 6 tersangka. Pemilik warung kopi cetol ini melanggar UU TPPO dan UUPA, ” kata Bayu HB kepada awak media, Senin (20/1/2025).
Keenam tersangka dalah SF (41) warga Brongkal Pagelaran, RS alias Mama Reni (53) warga Gondanglegi Wetan, LY alias Mami Luluk (20) warga Klepu Sumbermanjing Wetan, IW (54) warga Sidorejo Pagelaran, SH (54) warga Banjarejo Pagelaran dan PB (38) warga Pagelaran.
Sementara itu, Menurut Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, ditetapkannya keenam orang tersangka ditahan setelah pihaknya melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 32 orang saksi, yang merupakan pramusaji atau pekerja di warung kopi cetol.
“Setelah kita ambil keterangan dari beberapa pekerja warung kopi, kita pilah-pilah ada 7 orang pekerja yang masih anak-anak,” kata M. Nur.
Lebih lanjut Muchammad Nur mengakatan, dipekerjakannya para perempuan di warung kopi cetol ini berdasarkan pemeriksaan, untuk menarik pelangang termasuk ketujuh anak tersebut yang juga bekerja sebagai pelayan di warung kopi remang-remang atau kopi cetol, para pelayan ini didatangkan dari berbagai daerah.
“Anak-anak ini bukan asli Gondanglegi, mereka dari Wagir, Sukun, Pagak, dan Dampit, hal ini diketahui setelah kita mintai keterangan,” jelas M. Nur.
Sementara itu salah seorang tersangka saat dilakukan pemeriksaan mengaku, para tersangka mempekerjakan anak-anak di bawah umur ini dari jam 9 sampai jam 15. 00, kemudian mereka di istirahatkan sebelum kembali bekerja pada Pukul 19. 00 hingga larut malam.
“Sebenarnya enggak (tidak sengaja pekerjakan). Saya ambil (terima kerja) biasanya di atas 20 (tahun) tapi mereka memaksa (minta kerja). Mereka (korban) tinggal di rumah saya, ” kata tersangka.
Kasus eksploitasi terhadap 7 orang anak ini terungkap, bermula saat Aparat gabungan dari Polres Malang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Muspika Kecamatan Gondanglegi menggelar razia sejumlah warung kopi di kawasan Pasar Gondanglegi, Kabupaten Malang, pada Sabtu (4/1/2025) lalu.
Adapun barang bukti berupa 7 setel pakaian milik korban saat melayani pelanggan warung kopi, 6 lembar akta kelahiran dan 1 lembar surat keterangan korban RL.
Para tersangka dijerat dengan, Pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun.
Selain itu, para tersangka, melanggar Pasal 88 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang UU Perlindungan Anak, terutama soal eksploitasi anak. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun kurungan penjara.(*)




















