Kota Malang, TagarJatim.id – Pengelolaan Car Free Day (CFD) oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang sudah masuk pada minggu ketiga. Sebelumnya, pengelolaan CFD dikelola pihak ketiga.
Kepala Bidang (Kabid) Tata Lingkungan Hidup DLH Kota Malang, Tri Santoso mengatakan sebenarnya memiliki filosofi mengendalikan pencemaran udara, yang dihasilkan dari emisi kendaraan bermotor.
“Konsepnya berdasarkan SK kementerian lingkungan hidup tahun 2015, SK tersebut sebenernya mempunyai standar pelaksanaan mengatur perihal teknis, misalnya panjang ruas jalan minimalnya berapa, apa saja yang harus dilakukan boleh atau tidak membawa binatang, itu sudah diatur di SK itu, cuma sekarang pelaksanaan sudah bergeser,” kata Tri Santoso.
Pelaksanaan yang telah bergeser itu, artinya menurut Tri Santoso untuk menjadi perhatian bersama.
“Karena yang kami pahami tidak seperti ini,” katanya.
Jika menganut konsep CFD untuk mengendalikan pencemaran udara. Maka yang harus dilakukan saat ini sesuai dengan konsep yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Tapi, Tri Santoso menganggap berbeda. Karena masyarakat menganggap konsep yang digunakan CFD adalah sebagai ajang rekreasi. Hal ini yang dianggap Tri Santoso berbeda dari tusi DLH.
“DLH sendiri tidak mempunyai kewenangan sama sekali terkait dengan rekreasi. CFD ini hanya menjadi media saja, karena disitu ada potensi pasar. Sehingga jika kita berpijak dalam proses LH itu tadi kita tidak akan ketemu,” tukasnya.(*)




















