Kabupaten Malang, Tagarjatim.id – Pengembang pembangunan makam komersil di Desa Pandanmulyo, Kecamatan Tajinan Kabupaten Malang angkat bicara terkait penolakan warga setempat. Branch Manager Baqi Memorial Park Malang, Aditya Fatchurahman menerangkan, pihaknya telah mengantongi izin sesuai dengan prosedur yang berlaku salah satunya adalah ijin lingkungan yang telah dibuat sejak Oktober 2024.
“Surat Persetujuan dibuat pada tanggal 13 Oktober 2024. Kami telah melakukan sosialisasi dan mendapat persetujuan warga
masyarakat desa pandan mulyo tentang akan dibangunnya pemakaman muslim,” tulis Aditya dalam keterangan resmi, pada Kamis (16/1/2025).
Aditya merinci, beberapa ketentuan sesuai dengan peraturan yang berlaku, memenuhi persyaratan teknis di bidangnya, menjaga ketertiban, kebersihan dan keindahan lingkungan setempat.
“Bertanggungjawab terhadap timbulnya dampak dan/atau gangguan adapun di lingkungan sekitar, melibatkan tenaga kerja setempat dalam Pembangunan tempat usaha dan menjalankan usahanya. Point terakhir, menghargai adat istiadat dan norma lingkungan setempat,” bebernya.
Surat tersebut juga menyebutkan bahwa Baqi Memorial Park telah mendapat persetujuan RT dan RW setempat, untuk membangun makam muslim.
“Pada 31 Desember 2024, kami telah menghadap Petugas Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Malang. Mereka telah melakukan pengecekan dan menyatakan proses periijinan Baqi Memorial Park sudah melalui prosedur yang benar dan sedang dalam proses validasi berkas di Pemerintah Pusat,” sambungnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, warga Desa Pandanmulyo, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, secara beramai ramai menolak rencana pembangunan makam komersil di wilayah setempat.
Mereka sengaja memasang spanduk penolakan guna mengekspresikan ketidaksetujuan atas pembangunan makam komersil yang berada di lingkungan sekitar.
Koordinator warga yang melakukan penolakan, Mahmudi menerangkan, bahwa warga telah mengisi petisi atas penolakan sekaligus pelarangan adanya rencana penggunaan lahan sebagai area pemakaman komersil.
“Pada intinya warga menolak adanya bisnis pemakaman apalagi komersil yang dibuat oleh Baqi. Kalau selain pemakaman, perumahan atau lainnya monggo,” ujar Mahmudi, Kamis (16/1/2025).
Lebih lanjut, Mahmudi mengatakan, penolakan tersebut didasari adanya keinginan warga untuk mengembangkan wilayahnya pada sektor pertanian. Mengingat potensi pertanian di desa tersebut cukup baik, terlebih dengan adanya program pemerintah tentang swasembada pangan. (*)
























