Jombang, Tagarjatim.id – Mujianto (62) warga Desa Pakel. Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, ditangkap Polisi karena melakukan percobaan pembunuhan terhadap anak tirinya, Saifudin Andika (28). Pelaku mencoba membunuh korban dengan cara mencangkul kepala korban hingga terluka parah.

Aksi percobaan pembunuhan yang dilakukan pelaku gagal, karena korban melarikan diri minta pertolongan warga dalam kondisi kepala terluka dan berdarah setelah kepalanya dicangkul.

Warga pun berhasil mengamankan pelaku dan kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Kristen Mojowarno, selanjutnya dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jombang untuk mendapatkan penanganan medis.

Kapolsek Bareng AKP Mustoib mengungkapkan peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Senin (13/1/2025). Tanpa ada pertengkaran, pelaku langsung mencangkul kepala korban saat korban sedang tidur.

“Pelaku mencangkul kepala korban saat korban tidur di lantai kamarnya, hingga mengalami luka panjang 8 centimeter, dengan kedalaman 1 centimeter,” ungkap Kapolsek, Selasa (14/1/2025).

AKP Mustoib menjelaskan motif penganiayaan karena pelaku kesal dilarang korban menjual tanaman pohon sengon miliknya.

“Pelaku kesal karena anaknya melarang pelaku menjual pohon sengon,” ungkapnya.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sebuah cangkul dan kaos milik korban. Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H