Surabaya, tagarjatim.id – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Timur menetapkan sopir bus berinisial MAS sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang terjadi di Kota Batu, Rabu (8/1/2025). Peristiwa ini menewaskan empat orang dan melukai 10 lainnya.

Bus milik PO Sakindra Trans, yang mengangkut rombongan pelajar dari Bali, mengalami kecelakaan beruntun sejauh 2,3 kilometer. Insiden terjadi sekitar pukul 19.20 WIB, bermula dari kegagalan sistem rem saat bus melintasi Jalan Imam Bonjol.

Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Komarudin, dalam konferensi pers di Surabaya, Jumat (10/1/2025), menjelaskan detail kejadian.

“Kecelakaan ini mengakibatkan 14 korban, terdiri dari empat meninggal dunia, dua luka berat, dan sisanya luka ringan,” ungkap Kombes Komarudin.

Bus diketahui baru selesai mengantar rombongan pelajar yang melaksanakan kegiatan study tour di Kota Batu dan hendak kembali ke Bali melalui jalur penyeberangan Ketapang. Saat memasuki Jalan Imam Bonjol, sopir baru menyadari bahwa rem bus tidak berfungsi.

“Sopir sempat berupaya menepikan kendaraan dengan menaikkan ban ke trotoar, tetapi akhirnya bus kembali ke jalur utama,” jelas Kombes Komarudin.

Kecelakaan pertama terjadi ketika bus menabrak mobil di Jalan Imam Bonjol. Laju kendaraan tak terkendali berlanjut hingga Jalan Pattimura, di mana bus menabrak pengendara sepeda motor yang tewas di tempat. Kecelakaan terus terjadi hingga titik ketujuh di Jalan Ir. Soekarno.

Hasil penyelidikan menemukan sejumlah pelanggaran administratif pada bus, termasuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sudah kedaluwarsa serta uji KIR yang tidak diperpanjang.

Pemeriksaan oleh Dinas Perhubungan juga mengungkap kerusakan pada kampas rem dan tromol, yang menjadi penyebab utama rem tidak berfungsi dengan baik.

“Kondisi bus ini jelas tidak layak jalan,” ujar Kombes Komarudin.

Namun, hasil tes urine terhadap sopir dan kenek menunjukkan keduanya negatif dari konsumsi obat terlarang.

Tersangka MAS dijerat Pasal 311 ayat 3, 4, dan 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal ini mengatur tentang tindakan sengaja mengemudikan kendaraan yang membahayakan keselamatan orang lain, mengakibatkan kerugian material, luka berat, dan korban meninggal dunia.

“Ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara,” tegas Kombes Komarudin.

Hingga saat ini, polisi telah memeriksa 10 saksi, termasuk sopir bus, kondektur, siswa, wali kelas, tour leader, dan saksi mata di lokasi kejadian. Pemilik PO bus, berinisial RB, juga menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Kemungkinan akan ada tersangka baru berdasarkan fakta-fakta yang kami temukan, termasuk hasil investigasi dari Dinas Perhubungan dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT),” pungkasnya.

Penyelidikan terus dilakukan untuk memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam tragedi ini dapat dimintai pertanggungjawaban. (*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H