Kabupaten Malang, Tagarjatim.id– Satuan Reserse Kriminal Polres Malang memenetapkan tersangka Qoirul (38), warga Desa Mangliawan Kecamatan Pakis Kabupaten Malang, yang terlibat dalam kasus penusukan terhadap adiknya sendiri Febri Nuril Huda (31).
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muhammad Nur mengatakan, Qoirul juga langsung melakukan penahanan di Polres Malang.
“Kami sudah lakukan penetapan tersangka, sudah kita tahan,” kata Nur dikonfirmasi, Jumat (10/1/2025).
Penusukan yang dilakukan oleh kakak kandung terhadap adiknya sendiri bermula saat adiknya pulang dengan keaadaan mabuk berat setelah pesta minuman keras (miras), sesampainya dirumah kemudian korban mengedor-gedor pintu, dan dibukakan oleh bapaknya Paijo.
“Korban itu pulang mabuk-mabuk, menggedor rumah sendiri. Waktu itu orang tua yg membukakan, korban sempat mengancam juga kepada bapaknya,” jelasnya.
Mendengar ribut-ribut itu tersangka Qoirul keluar dari dalam kamarnya dan menghampiri adiknya yang sedang bertengkar dengan ayahnya.
Diduga akibat dalam pengaruh miras, Febri hendak menusukan pisau yang dibawa pada bapaknya, di sela-sela pertengkaran itu, namun berhasil direbut oleh Qoirul dan ditutusukan pada Febri.
“Kakaknya mendengar pertengkaran adiknya dengan bapaknya dari kamar. Melihat bapaknya akan ditusuk dengan pisau, korban merebut dan pisau itulah yang kemudian ditusukkan kepada adiknya,” tuturnya.
Akibat penusukan yang dilakukan oleh Qoirul pada Febri, hingga saat ini korban masih dalam perawatan di rumah sakit akibat luka tusuk dari benda tajam.
“Korban masih dalam pengawasan dokter, lukanya ada empat di pinggang kanan kiri,” pungkas M. Nur.
Pelaku terancam Pasal 44 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau pasal 351 KUHP ayat 1 dan 2, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(*)




















