Kabupaten Malang, Tagarjatim.id – Hanya dalam kurun waktu dua bulan aksi pornografi melalui siaran langsung di media sosial, tersangka , FI (27) dan PN (24), yang merupakan Pasangan suami istri (pasutri) asal Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, berhasil meraup keuntungan hingga Rp 35 juta yang didapat dari endorse dan gift dari ribuan penonton.
Menurut Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, setelah ditangkap pihak Kepolisian Resor Malang, barulah terungkap penghasilan yang dapat diraih oleh kedua tersangka, yakni sebesar Rp 35 juta, dengan bukti riwayat transaksi pada handphone. Keduanya ditangkap di kediaman mereka pada Minggu (5/1/2024).
“Setelah kami tangkap di handphone tersangka terdapat riwayat transaksi yang mencapai Rp 35 juta,” ujar Dadang dalam keterangan pers di Mapolres Malang, Selasa (7/1/2025).
Mereka melakukan siaran langsung setiap hari selama delapan hingga sepuluh jam, mulai sore hingga tengah malam. Dari ribuan penonton, mereka bisa mendapatkan penghasilan harian hingga Rp 5 juta.
“Pelaku mengaku telah melakukan aksi ini selama dua bulan terakhir. Setiap kali live, mereka mengenakan pakaian bertema tertentu untuk menarik perhatian sebelum melakukan tindakan vulgar,” tambah Dadang.
Diberitakan sebelumnya, berawal dari patroli tim siber Polsek Gedangan yang menemukan aktivitas live streaming di aplikasi media sosial ‘hot51, dan diketahui pelakunya merupakan pasangan suami istri dengan inisial FI dan PN melakukan live streaming hubungan badan secara terbuka demi mendapatkan endorse atau gift dari para penonton.
“Tujuan live streaming tersebut adalah untuk mendapatkan endorse dari yang menyaksikan live. Para pelaku melakukan streaming dengan memperlihatkan bagian sensitif tubuhnya,” ungkap Dadang
Polisi telah menetapkan FI dan PN sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman maksimal adalah 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar.(*)




















