Tagarjatim.id – PT KAI Daop 8 Surabaya menutup 5 perlintasan sebidang di wilayah Malang. Hal ini untuk menjaga keselamatan perjalanan kereta api. Perlintasan yang ditutup tersebut meliputi perlintasan yang dijaga dan tidak dijaga.
Dikutip Tagarjatim.id, dari situs Pemkot Malang, Senin (6/1/2025), Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, mengungkapkan, upaya ini dilakukan untuk menjaga keselamatan perjalanan kereta api maupun juga pengendara.
Sebelumnya, pada tahun 2024 KAI Daop 8 Surabaya telah menutup 23 pelintasan di seluruh wilayah operasionalnya.
“Penutupan pelintasan sebidang liar ini sebagai upaya untuk menjaga keselamatan perlintasan sebidang KA maupun keselamatan pengendara,” kata Luqman.
Sebelum melakukan penutupan pelintasan sebidang, PT KAI Daop 8 Surabaya telah berkordinasi terlebih dahulu kepada tokoh masyarakat, RT/RW, Kepala Desa, hingga Lurah setempat.
Ia mengungkapkan, selama tahun 2024 telah terjadi tujuh kecelakaan kendaraan mobil dan motor yang menemper KA di pelintasan sebidang wilayah Kota maupun Kabupaten Malang, dengan lima orang korban meninggal dunia dan dua yang mengalami luka-luka.
PT KAI mengimbau kepada masyarat untuk tetap waspada ketika akan melewati pelintasan sebidang KA, baik yang dijaga ataupun tidak dijaga.
Berikut daftar lokasi penutupan pelintasan sebidang di wilayah Malang Raya:
1. KM 57+3/4, antara Stasiun Malang – Stasiun Malang Kotalama, Kelurahan Gadang, Kota Malang;
2. KM 87+9/0, antara Stasiun Pohgajih – Stasiun Kesamben, Desa Ngresap, Kabupaten Malang;
3. KM 62+9/0, antara Stasiun Pakisaji – Stasiun Kepanjen, Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang;
4. KM 77+1/2, antara Stasiun Ngebruk – Stasiun Sumberpucung, Desa Jatiguwi, Kabupaten Malang;
5. JPL 33 KM 26+8 petak jalan Sengon – Lawang, Kabupaten Malang. (*)




















