Kota Batu, Tagarjatim.id – Pemerintah Kota Batu akan melakukan pembatasan lalu lintas hewan ternak yang masuk ke wilayah Kota Batu, menyusul adanya temuan 3 ekor sapi milik warga yang terjangkit wabah Penyakit Kuku dan Mulut (PMK).

Pembatasan lalu lintas dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus pada hewan ternak di Kota Batu.

Kepala Dinas Peternakan dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kota Batu, Heru Yulianto, mengungkapkan virus PMK yang menjangkiti 3 ekor sapi di 2 desa di Kota Batu tersebut disebabkan karena lalu lintas hewan ternak dari luar daerah juga menjadi salah satu faktor risiko penyebaran virus.

Oleh karena itu, untuk mengantisipasi penyebaran virus PMK, pihaknya akan memberlakukan pembatasan lalu lintas hewan ternak.

Menurut Heru, kasus PMK yang terdeteksi saat ini sebagian besar menyerang ternak sapi yang belum pernah divaksin. Termasuk yang baru lahir.

“Saat ini tercatat 3 kasus hewan ternak terjangkit PMK. Dan penyebaran PMK ini sangat cepat bahkan melalui udara. Maka, pembatasan lalu lintas hewan ternak juga menjadi opsi yang tengah dipertimbangkan,” ujarnya

Di Kota Batu, populasi ternak berkuku belah di Kota Batu cukup besar. Berdasarkan data, terdapat 2.535 ekor sapi potong, 8.535 sapi perah, 8.832 kambing, 7.190 domba, dan 190 babi.

“Seluruhnya berpotensi terpapar PMK jika tidak ditangani dengan baik,” demikian kata Heru.

 

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H