Kabupaten Malang, Tagarjatim.id – Kepolisian Resor (Polres) Malang tampaknya terus menunjukkan komitmennya memerangi narkoba. Terbukti, sepanjang tahun 2024 Satuan Reserse Narkoba Polres Malang berhasil menangkap 228 tersangka yang terlibat dalam berbagai kasus narkoba.

Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana, menyampaikan sepanjang tahun 2024 terdapat 188 kasus peredaran narkoba, seluruhnya kita tangani sesuai prosedur yang berlaku. Banyaknya tersangka yang berhasil ditangkap merupakan bagian dari komitmen Polres Malang untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika yang semakin mengancam generasi muda.

“Dari total 228 tersangka yang ditangkap, 197 di antaranya merupakan pengedar narkoba, sedangkan 8 orang lainya merupakan produsen, serta 23 lainnya merupakan pengguna aktif,” ungkapnya saat melaksanakan Konferensi Pers akhir tahun, Senin (30/12/2024).

Dari upaya penegakan hukum yang dilakukan sepanjang tahun ini, Polres Malang berhasil menyita barang bukti dengan nilai total mencapai Rp 9,4 miliar, dan tercatat nyawa yang terselamatkan dari ancaman narkotika mencapai 30.901 jiwa.

“Ini merupakan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Malang,” tegasnya.

Peran aktif masyarakat untuk pemberantasan narkoba, menurut Putu Kholis sangat penting dan dibutuhkan kerjasamanya dalam penanganan kasus narkoba, terutama dalam memberikan informasi terkait peredaran gelap narkoba di lingkungan mereka.

“Penanganan kasus narkoba membutuhkan bukti yang kuat. Oleh karena itu, kami berharap masyarakat dapat memberikan informasi yang valid untuk membantu kami dalam mengungkap jaringan narkoba,” ujarnya.

Saat ini Satuan Reserse Narkoba Polres Malang, menggagas ‘Kampung Bersih Narkoba’ Sebagai langkah pencegahan, yang berada didua Kecamatan yakni, di Desa Landungsari, Kecamatan Dau, dan Desa Ardirejo, Kecamatan Kepanjen. Dua desa tersebut dipilih sebagai percontohan untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba.

“Dua desa ini merupakan pilot project kami untuk mengantisipasi penyalahgunaan narkoba. Kami berharap program ini dapat diimplementasikan di desa-desa lainnya di wilayah hukum Polres Malang,” beber Putu Kholis.

Melalui program ini, Polres Malang mengedukasi masyarakat tentang bahaya narkoba, sekaligus mendorong partisipasi aktif warga dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari pengaruh narkotika.

“Kami tidak akan berhenti di sini. Perang terhadap narkoba adalah tanggung jawab bersama, dan kami berkomitmen untuk menjadikan Malang sebagai wilayah yang bebas dari narkotika,” pungkas Putu Kholis.(*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H