Kabupaten Malang – Polres Malang dijadwalkan akan melakukan pemeriksaan terhadap manajemen PT Rapi Trans Logistik Indonesia, selaku pemilik truk tronton dengan nomor polisi S 9126 UU, yang mengalami kecelakaan di kilometer 77+300 A Tol Pandaan-Malang, Senin (23/12/2024) lalu.

Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto mengatakan langkah itu dilakukan untuk memastikan perusahaan telah mematuhi regulasi keselamatan transportasi, dan memastikan kelayakan kendaraan yang dioperasikan.

“Pemeriksaan ini mencakup evaluasi terhadap standar operasional kendaraan dan pemenuhan aspek teknis. Kami juga meminta keterangan dari saksi ahli mekanik untuk menganalisis kondisi truk wingbox sebelum kecelakaan,” ujar Dadang, Kamis (26/12/2024).

Sebagaimana diketahui, Senin (23/12/2024) lalu terjadi kecelakaan antara truk tronton dengan nomor polisi S 9126 UU dengan bus Tirto Agung dengan nomor polisi S 7607 UW di ruas tol Malang-Pamdaam KM 77+300 A.

Akibat kecelakaan itu, 4 orang penumpang bus Tirto Agung tewas, 28 orang luka berat, dan 20 lainnya luka-luka.

“Sebanyak 30 korban menjalani rawat jalan, sementara dua korban lainnya meminta pulang atas keinginan pribadi. Satu pasien dipindahkan dari RSSA Malang ke RKZ Surabaya atas permintaan keluarga,” jelas Dadang.

Polres Malang menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini dengan transparansi dan profesionalisme. Langkah-langkah penegakan hukum dilakukan seiring dengan upaya memberikan pendampingan kepada para korban.

Dadang menyebut, kecelakaan ini menjadi peringatan serius bagi penyedia jasa ekspedisi untuk selalu memprioritaskan kelayakan kendaraan dan mematuhi peraturan keselamatan transportasi guna mencegah tragedi serupa di masa mendatang.

“Kami berharap penyelidikan ini menjadi pelajaran penting untuk meningkatkan standar keselamatan di jalan raya, khususnya bagi kendaraan berat,” pungkas Dadang. (*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H