KOTA MALANG – Satreskrim Polresta Malang Kota mengungkap sindikat jaringan curanmor yang beroperasi di wilayah Malang Raya. Lima orang yang diamankan, dengan rincian tiga tersangka curanmor dan dua orang yang berperan sebagai penadah.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol M Sholeh membenarkan pihaknya telah menangkap tiga orang pelaku curanmor dan dua orang penadah jelang akhir tahun 2024. Secara rinci, tiga pelaku diantaranya yakni dari Polsek Kedungkandang dan dua pelaku lainnya dari Polsek Lowokwaru.

“Kami berhasil mengamankan lima tersangka curanmor bersama penadahnya. Jadi dari tiga pelaku yang ditangkap dari Kedungkandang kandang ini, satu merupakan penadah. Sementara yang dari Lowokwaru, satu pelaku curanmor dan satu penadah,” kata M Sholeh, Selasa (24/12/2024) di Mapolresta Malang Kota.

Sholeh mengaku penangkapan pelaku curanmor ini menjadi bukti keseriusan Polresta Malang Kota untuk membuat situasi aman pada wilayah Kota Malang. Hal itu juga untuk membuat masyarakat merasa aman dan nyaman menjalani libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

“Tujuan kami membuat wilayah Kota Malang aman dan nyaman,” kata Sholeh.

Sholeh menjelaskan, aksi curanmor ini terungkap usai anggota Satreskrim Polresta Malang Kota mendapat laporan dari masyarakat. Berdasarkan laporan itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

“Penangkapan ini awalnya ada informasi dari jaringan kami. Dan setelah dilakukan penangkapan, orang-orang ini adalah yang pernah melakukan curanmor sebelumnya,” ungkap Sholeh.

Berdasarkan hasil penyidikan, Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil menemukan fakta bahwa pelaku saat melakukan aksinya lebih dulu hunting. Para pelaku mencari target yang akan dieksekusi.

“Jadi para pelaku ini hunting untuk mencari target. Setelah mendapatkan target, mereka langsung melakukan eksekusi menggunakan kunci T,” ungkap Sholeh.

Ketiga pelaku curanmor yang ditangkap ini, Sholeh mengaku mendapatkan setelah menangkap penadah sepeda motor. Dari dua penadah itu, polisi berhasil menangkap tiga orang pelaku lainnya.

“Wilayah operasi mereka di Malang Raya. Ketiga pelaku ini kami amankan setelah menangkap penadah. Dan para pelaku ini beberapa diantaranya merupakan residivis pada kasus yang sama,” beber Sholeh.

Diketahui, pelaku curanmor dari Kedungkandang masing-masing RA (36), RW (33) dan YP (33). Semenjak pelaku curanmor dari Lowokwaru diantaranya yakni NA alias Ambon (33) dan P (35).

Atas perbuatannya, pelaku diganjar Pasal 363 KUHP dengan ancaman dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman berupa kurungan penjara maksimal 4 tahun.

Dari hasil penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti di antaranya 1 kunci T, 1 kunci pas ukuran 8, 1 celana panjang warna hitam, 1 kaos warna hitam bertuliskan “ALWAYS”, sepasang sepatu warna abu-abu merk CONVERSE ALLSTARS, sepasang sandal jepit warna abu-abu bertuliskan “FIPPER”, 1 celana pendek warna hijau, 1 Baju/kaos lengan pendek warna hitam merk “Greenlight”, 1 buah Handphone Merek Samsung A30 warna hitam dengan Simcard XL Nomor 087822723083, 1 buah merk OPPO A57 Model CPH2387 warna hitam dengan Simcard IM3 Nomor 085608877219, 1 buah helm Honda warna hitam dan uang tunai Rp 740 ribu. (*_*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H