Kabupaten Malang – Kepolisian Resor (Polres) Malang, Polda Jawa Timur, menangkap dua pengedar narkotika di Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 1 kilogram ganja kering siap edar dan satu paket sabu.

Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, mengatakan kedua pelaku berinisial KW (20) dan NA (19), warga Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Keduanya ditangkap oleh tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang di sekitar Jalan Sempalwadak, Bululawang, pada Kamis (12/12/2024) sekitar pukul 18.00 WIB.

“Petugas berhasil mengamankan dua terduga pengedar narkotika jenis sabu dan ganja di Kecamatan Bululawang,” kata Dadang saat memberikan keterangan pers di Polres Malang, Kamis (19/12).

Menurut Dadang, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai peredaran narkoba di wilayah tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati kedua pelaku mondar-mandir dengan gerak-gerik mencurigakan.

Polisi langsung melakukan penggeledahan di lokasi dan menemukan satu paket ganja seberat 1 kilogram yang disamarkan dalam kardus berlakban kuning. Selain itu, petugas juga menyita satu paket sabu seberat 0,27 gram, timbangan digital, plastik klip, dan alat hisap sabu dari tangan KW.

“Sementara dari NA, kami mengamankan satu unit telepon seluler dan sepeda motor yang digunakan untuk transaksi narkoba,” ungkap Dadang.

Dalam interogasi awal, kedua pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pengedar lain yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Seluruh barang bukti bersama kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Malang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar,” jelas Dadang.

Polres Malang menegaskan akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Malang guna melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

 

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H