Kabupaten Malang – Seorang pria berinisial SH (28), warga Desa Tawangrejeni, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Malang karena diduga mengedarkan obat-obatan terlarang. Polisi berhasil mengamankan 9.000 butir pil koplo jenis dobel L dan satu paket sabu seberat 0,3 gram dalam penangkapan tersebut.
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, mengungkapkan bahwa penangkapan SH dilakukan pada 26 November 2024 di pinggir jalan Desa Jenggolo, Kepanjen, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat.
“Petugas berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga sebagai pengedar aktif pil koplo jenis dobel L. Selain itu, ditemukan juga satu paket sabu di lokasi penangkapan,” jelas Dadang dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Selasa (3/12/2024).
Tersangka SH mengakui bahwa pil koplo dan sabu tersebut miliknya dan siap diedarkan. Polisi masih menyelidiki pemasok utama barang terlarang tersebut. “Kami akan terus mendalami jaringan distribusi ini untuk mengungkap pemasok utama,” tambah Dadang.
SH kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka berkisar antara lima hingga dua puluh tahun penjara.
AKP Dadang Martianto juga mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan mereka. “Melalui kerja sama yang erat antara kepolisian dan masyarakat, kami berharap bisa memberantas peredaran narkoba secara efektif,” pungkasnya.
Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lain dan menciptakan lingkungan yang lebih aman di Kabupaten Malang.




















