Kota Batu – Kepolisian Resor Batu terus menggencarkan upaya pemberantasan judi online melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Langkah ini bertujuan meningkatkan kesadaran akan bahaya judi online yang kian meresahkan, khususnya di kalangan generasi muda.
Salah satu kegiatan sosialisasi dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu di Jatim Park 2, Sabtu (30/11). Tak hanya pengunjung, para pegawai tempat wisata tersebut juga menjadi sasaran edukasi.
Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, menegaskan bahwa seluruh jajaran kepolisian diinstruksikan untuk aktif memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai dampak negatif judi online. Menurutnya, aktivitas ilegal ini dapat merusak mental, mengganggu stabilitas ekonomi, dan menambah beban sosial di masyarakat.
“Judi online, yang sering disamarkan sebagai permainan menarik, memiliki konsekuensi hukum berat. Sesuai Pasal 303 KUHP, pelaku bisa dikenai hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp 25 juta,” ujar Andi.
Lebih lanjut, Andi berharap upaya sosialisasi ini mampu memberikan efek jera sekaligus mendorong masyarakat untuk menjauhi aktivitas judi online. Selain itu, edukasi ini diharapkan bisa memperkuat peran masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keamanan di Kota Batu.
“Kami berharap masyarakat dapat lebih bijak dan tidak terjerumus dalam aktivitas yang merugikan,”pungkasnya.
Dengan upaya ini, Polres Batu mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi judi online demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif.




















