Kabupaten Malang– Untuk Mengantisipasi penyalahgunaan surat suara yang rusak, dilakukan pemusnahan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malang, kerusakan karena proses produksi percetakan, pelaksanaanya pada Selasa (26/11/2024) di Gudang Logistik KPU Kabupaten Malang Jalan Raya Kebonagung Pakisaji Kabupaten Malang.
Menurut Abdul Fatah, Ketua KPU Kabupaten Malang mengatakan, kebutuhan surat suara pilgub sejumlah 2.113.895 dan surat suara cadangan sejumlah 2.000 sesuai dengan kebutuhan untuk suara suara jika diperlukan pemungutan suara ulang (PSU).
Sedangkan yang hendak dimusnahkan pada kesempatan ini, untuk surat suara pilgub Jawa Timur sejumlah 716 lembar untuk surat suara Pilkada Kabupaten Malang mencapai sekitar 1.020 lembar surat suara.
“Jadi ini adalah surat suara yang harus kita musnahkan, karena ada kerusakan sehingga kita harus musnahkan bersama-sama sesuai perintah undang-undang, yang kedua untuk tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Abdul Fatah
Sementara itu menurut Askari, Divisi Hukum KPU Kabupaten Malang menambahkan, kategori rusaknya adalah sobek, kotor, ada juga proses percetakan yang tidak sempurna, namun untuk ketersedian Surat suara TPS sesuai DPT ditambah 2 persen sudah didistribusikan ke tiap TPS se Kabupaten Malang.
“Ini yang kita musnahkan Surat suara saja yang rusak, plano tidak ada malah kemarin kita kekurangan 300 di Kecamatan Gondanglegi tapi sudah clear, hari ini PPK akan mendistribusikan ke PPS,” ujar Askari
Pendistribusian surat suara ke PPS harus sesuai aturan dan besok pagi bisa diambil oleh setiap KPPS ke PPS masing sesuai jam yang sudah ditentukan oleh KPUD Kabupaten Malang.
KPUD Kabupaten Malang berharap kepada masyarakat Kabupaten Malang mendatangi TPS Masing-masing , karena partisipasi masyarakat tahun 2020 saat pandemi saja bisa 60 persen, apalgi situasi normal seperti ini bisa 80-90 persen sudah cukup bagus.
“Masyarakat Kabupaten Malang semakin cerdas dengan calon pemimpin yang akan dipilih sesuai hati nuraninya,” pungkas Askari




















