Kota Malang – Diskusi publik bertajuk “Menakar Kualitas Calon Kepala Daerah Dalam Perspektif Anti Korupsi” digelar Institut Sosial untuk Demokrasi (ISD) Kota Malang di Hotel Pelangi, Kota Malang, Sabtu (23/11/2024).
Diskusi publik ini untuk memperingati Hari Anti Korupsi dan bertepatan momentum Pilkada Serentak 2024. Diskusi ini menyepakati keinginan bersama untuk memilih Calon Wali Kota Malang periode 2024-2029 bersih dari korupsi.
Ketua ISD Kota Malang Sudarmadi mengatakan bahwa ada keresahan yang mengalir di kalangan masyarakat Kota Malang saat ini. Kegelisahan tersebut terkait status mantan narapidana korupsi yang bisa lolos maju dalam kontestasi Pilwali Malang 2024.
Bahkan banyak dari mereka mempertanyakan keputusan KPU Kota Malang.
“ISD mewakili kegalauan dari masyarakat tentang kondisi perpolitikan di Kota Malang. Banyak yang mempersoalkan posisi salah satu calon yang berstatus mantan narapidana Tipikor. Tapi kenyataannya lolos dalam kontestasi di tingkat KPU Kota Malang,” kata Sudarmadi kepada wartawan, Sabtu (23/11/2024).
Sudarmadi menambahkan, lolosnya pasangan calon itu berdampak terhadap cara pandang masyarakat. Karena masyarakat bisa menganggap korupsi menjadi sebuah hal yang wajar.
“Apakah yang seperti itu sebuah kewajaran ?. Karena masyarakat kita yang permisif, apakah kondisi hari ini akan menciderai nilai-nilai demokrasi,” tegasnya.
Selain itu, Sudarmadi mengaku miris dengan kondisi masyarakat yang terlalu mudah melupakan sebuah tindak pidana korupsi. Bahkan, hal itu seakan menjadi budaya dan kejahatan biasa.
“Masyarakat kita itu terlalu permisif, masyarakat kita terlalu gampang melupakan. Dan kayaknya korupsi sudah menjadi budaya, korupsi seperti kejahatan biasa,” terangnya.
Saat ini, ISD Kota Malang hanya dapat memberikan pendidikan politik. Hal itu untuk mengantarkan nilai kebaikan kepada masyarakat. Agar ke depan masyarakat dapat memilih pemimpin yang tidak mencederai nilai demokrasi.
“ISD tidak tendensius dengan salah satu atau calon yang lain. ISD hanya memberikan pendidikan politik untuk masyarakat. Hak pilihnya tergantung masyarakat itu sendiri,” kata Sudarmadi.
Sudarmadi menjelaskan, Piagam Pelangi lahir dari sebuah kesepakatan beragam elemen masyarakat di Kota Malang itu. Antara lain akademisi, pegiat anti korupsi, tokoh masyarakat, budayawan dan ISD sendiri.
Nantinya akan ditindak lanjuti dengan sebuah gerakan masyarakat sipil dalam mendukung dan mengawal segala upaya hukum ihwal gugatan lolosnya pasangan calon yang berstatus mantan napi tipikor.
Karena hal itu bisa merusak bangsa dan negara. “Kami akan selalu mendukung siapapun yang mempunyai kewenangan atau legal standing untuk melakukan upaya hukum terhadap apapun,” bebernya.
“Misalnya Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi tentang pengertian pasal 7 undang-undang pemilu tentang perbuatan tercela,” pungkasnya.




















