Blitar – Satreskrim Polres Blitar, Jawa Timur, menangkap seorang selebgram wanita berinisial WPD (23) warga Desa Ngadirenggo, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar. Selebgram yang mempunyai 30 ribu pengikut, ditangkap karena terbukti mempromosikan judi online melalui akun instagram pribadinya.
Kasatreskrim Polres Blitar AKP Momon Suwito mengungkapkan pelaku diamankan setelah polisi melakukan patroli cyber dan menemukan bukti akun sosial media pelaku digunakan untuk promosi link judi online.
“Kami melakukan patroli cyber dan menemukan adanya akun media sosial pelaku yang mempromosikan link judi online,” kata AKP Momon dalam rilisnya, Jumat (15/11/2024).
Menurut Momon, dari hasil pemeriksaan sementara pelaku sengaja menyebarkan link judi online agar bisa diakses banyak orang. WPD juga mengaku mendapatkan imbalan dari admin judi online yang dikenalnya melalui media sosial.
“Ada beberapa situs yang dipromosikan pelaku melalui media sosialnya. Akun milik pelaku bernama @irmott_ yang digunakan untuk promosi situs judi online,” imbuh AKP Momon.
Dari situs judi online pertama yang dipromosikan pelaku mendapatkan imbalan Rp 600.000 selama satu bulan di bulan Maret 2024. Kemudian yang kedua, pada bulan April, Mei, Juni pelaku mendapat imbalan sekitar Rp 2 juta lebih dari situs judi online yang kedua.
Lalu pada Juni, Juli, Agustus, September dan Oktober pelaku mendapatkan imbalan Rp 2.3 juta dari situs judi online ketiga.
“Hasil imbalan promosi judi online itu, digunakan pelaku untuk liburan ke Bali hingga membeli kebutuhan dirinya sendiri dan anaknya,” terangnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti diantaranya handphone jenis iPhone XR warna putih yang digunakan untuk mempromosikan situs judi online. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 2 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.




















