Penulis Aming Naqsabandi

Kediri, tagarjatim.com – Pembelian tabung elpiji ukuran 3 kilogram kini mulai 1 Januari 2024 hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah terdata. Pengguna elpiji bersubsidi itu dapat memeriksa statusnya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di subpenyalur/pangkalan resmi. Sedangkan yang belum terdata, baru akan dapat bertransaksi setelah mendaftar dengan dibantu oleh subpenyalur/pangkalan.

Langkah tersebut merupakan upaya pemerintah untuk melaksanakan transformasi pendistribusian tabung elpiji 3 kilogram tepat sasaran. Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi tersebut benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji meminta masyarakat yang belum terdata segera mendaftar sebelum melakukan pembelian elpiji 3 kilogram. Untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) di subpenyalur/pangkalan resmi.

“Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK,” ungkap Tutuka dalam rilisnya, Rabu (3/1/2024).

Tutuka menambahkan Selain mudah dan cepat dalam proses pendaftarannya, masyarakat pun tidak perlu khawatir terhadap keamanan data pribadi konsumen.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah dan Badan Usaha Penerima Penugasan (PT Pertamina) menjamin bahwa data konsumen elpiji bersubsidi pada merchant app Pertamina akan terlindungi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Data aktual menunjukkan bahwa sekitar 31,5 juta pengguna elpiji bersubsidi telah bertransaksi melalui merchant app Pertamina di subpenyalur/pangkalan resmi.

Pendataan pengguna elpiji 3 kilogram itu sebagai tahap awal proses transformasi ini telah dilaksanakan sejak 1 Maret sampai dengan 31 Desember 2023.

Pendataan pengguna elpiji bersubsidi ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun 2023 yang menyatakan komitmen pemerintah melakukan transformasi subsidi elpiji tabung 3 kilogram menjadi berbasis target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap.

Pendistribusian elpiji 3 kilogram, kata dia, perlu dilakukan secara tepat sasaran mengingat elpiji tabung 3 kilogram ini merupakan barang penting sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015.

Selain itu, elpiji bersubsidi itu juga memiliki sasaran pengguna tertentu, yakni rumah tangga untuk memasak, usaha mikro untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran. (*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H