Penulis : Dixs Fibriant
Malang, tagarjatim.com – Keluarga korban mutilasi Ni Made Sutarini (55) warga Jalan Serayu Selatan Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (3/1/2024) dikabarkan akan mengkremasi jasad korban mutilasi. Setelah dikremasi, abu jasad korban akan dilarung di Pantai Balekambang.
Kasatreskrim Polres Malang Kota Kompol Danang Yudanto membenarkan jika korban dikremasi hari ini. Dia mengaku tidak mengetahui pasti jenazah korban akan dikremasi dimana.
“Keluarga hanya bilang kremasi dilakukan di Malang. Untuk lokasi kremasinya dimana kami belum menerima informasi detail,” kata Kompol Danang, kepada wartawan, Rabu.
Menurut Kasatreskrim informasi dari keluarga korban, upacara kremasi dan pemakaman abu jenazah akan dilakukan dengan menggunakan kepercayaan adat agama Hindu. “Prosesi pemakaman sesuai adat Hindu, meskipun di KTP korban tertulis beragama Nasrani,” tandasnya.
Berdasarkan informasi, setelah diautopsi, jenazah korban disemayamkan selama 2 hari di tempat persemayaman Panca Budhi Jalan R.E. Martadinata, Kelurahan Kotalama, Kota Malang, jenazah dikabarkan, Rabu (3/1/2023) langsung dibawa ke tempat peribadatan Hindu di Kecamatan Ngajum untuk dikremasi, selanjutnya abu korban dilarung di Pantai Balekambang, Kecamatan Bantur, Kabulaten Malang.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang pensiunan pegawai PLN James Lodwyk Tomatala alias Jimy (61) tega memotong tubuh istrinya Ni Made Sutarini menjadi 10 potong bagian pada Sabtu (31/12/2023). Motif tersangka membunuh korban karena jengkel karena korban meninggalkan rumah sejak 5 Juli 2023.
James juga menuduh korban meninggalkan rumah selama 5 bulan 25 hari karena serong dengan pria lain, padahal tidak bisa dibuktikan dan korban berada di rumah kerabatnya di Bali. Bahkan, pembunuhan dengan memutilasi istrinya ini sudah direncanakan sebelumnya.
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal berlapis yakni pasal 351 ayat 3 subsider Pasal 338 subsider pasal 340, subsider pasal 44 undang-undang nomor 23 Tahun 2004 tentang penghentian atau penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati. (*)




















