Malang – Setiap menjelang coblosan pemilihan kepala daerah (Pilkada) uang selalu menjadi “senjata” praktik serangan fajar yang diberikan kepada warga untuk meraih simpati calon kepala daerah. Praktik serangan fajar inilah yang ditunggu-tunggu masyarakat kita setiap ada hajatan pesta demokrasi pilkada.

Jika sebelumnya tim sukses para kontestan pilkada melakukan serangan fajar dengan memberikan uang tunai kepada warga secara langsung dengan nilai nominal Rp50 ribu sampai Rp100 ribu yang diberikan secara sembunyi – sembunyi. Namun, untuk serangan fajar di Pilkada 2024, sepertinya menggunakan cara baru agar aman dari sorotan Bawaslu atau Panwaslu maupun lawan politik masing-masing calon.

Salah seorang warga Kota Malang sebut saja AR, mengaku didatangi tim sukses salah satu calon diminta bantuan untuk membagikan formulir putih yang sudah disiapkan, untuk dibagikan kepada warga di beberapa RT dan RW.

“Saya didatangi tim sukses salah satu calon diminta membagikan formulir ke warga. Jika warga sudah mengisi identitas, warga dijanjikan mendapatkan uang Rp100 ribu yang akan diberikan secara langsung maupun dikirim melalui rekening warga,” ungkapnya, Minggu (10/11/2024).

Tidak hanya AR yang diminta bantuan menyebarkan formulir, salah seorang warga lainnya berinisial LC asal Kabupaten Malang pun juga diminta turun ke masyarakat membagikan formulir dan memberikan imbalan Rp100 ribu, dengan syarat warga harus memilih calon kepala daerah yang ditentukan tim sukses.” Kalau sudah mengisi formulir tiap warga mendapatkan Rp100 ribu. Saya waktu itu dijanjikan mendapatkan upah Rp500 ribu. Tapi saya tidak mau, tidak berani resikonya. Toh saya juga tidak mendukung calon kepala daerah yang akan memberi imbalan uang tersebut,” ungkapnya.

Melansir situs resmi Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, serangan fajar adalah istilah populer politik uang. Berdasarkan Pasal 515 dan Pasal 523 ayat 1-3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 187 A ayat 1 dan 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, bentuk serangan fajar tidak terbatas uang.

Politik uang ini dilakukan dengan cara membagi-bagikan uang, barang, jasa atau materi lainnya yang bernilai uang. Disebut serangan fajar karena pemberian uang maupun barang-barang tersebut dilakukan pada saat tahun politik atau kampanye menjelang Pemilu dan hari pemungutan suara.

Serangan fajar digunakan untuk membeli suara agar memilih partai atau kader tertentu dan calon yang diusung memenangkan Pemilu. Biasanya serangan fajar secara umum menyasar masyarakat menengah ke bawah saat menjelang Pemilu.

Serangan fajar harus dihindari karena dapat mengganggu jalannya Pemilu bersih dan jujur. Jika serangan fajar dianggap wajar, bahkan menerima dan memilih kandidat yang melakukan politik uang, maka secara tidak langsung mendukung pemerintahan yang korupsi.

Kenapa demikian? Sebab, serangan fajar atau politik uang sering disebut sebagai induk korupsi. Oleh karena itu, masyarakat harus menghindari serangan fajar.

Berikut beberapa langkah-langkah mudah untuk menghindari serangan fajar :

1. Tolak Segala Bentuk Politik Uang

Menghadapi godaan serangan fajar, masyarakat harus berani menolak segala bentuk iming-iming dari tim sukses calon kepala daerah.

2. Laporkan Ke Pihak Berwenang

Masyarakat Jangan ragu melaporkan praktik tersebut kepada Bawaslu atau Panwaslu setempat. Tak perlu khawatir tentang keamananmu, karena identitas pelapor akan dirahasiakan.

Melaporkan politik uang berarti menutup kemungkinan potensi korupsi dan kecurangan Pemilu.

Namun, cara baru serangan fajar calon kepala daerah dengan cara mentransfer uang ke nomor rekening pribadi warga merupakan hal yang cerdik di era digitalisasi saat ini. Bisa dipastikan akan sulit dideteksi oleh Bawaslu maupun Panwaslu.

Lantas, pertanyaannya, langkah apa yang akan dan harus dilakukan Bawaslu menyikapi adanya fenomena baru serangan fajar dengan cara transfer antar bank tersebut? Kita tunggu jawaban Bawaslu.

Berikut kisi – kisi formulir yang diduga dibuat oknum tim sukses calon kepala daerah, hingga beredar luas di media sosial berantai whatsapp.

Kecamatan :
Desa/Kelurahan :
TPS Memilih Pilkada :
Nama lengkap :
Nama panggilan :
Jenis kelamin :
TTL :
Alamat sesuai KTP :
RT :
RW :
No WA aktif :
Email :
No rekening :
Asal Bank :
Atas nama rekening :

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H