Kota Batu – Dinas Pariwisata (Disparta) Kota Batu meminta kepada pelaku kesenian untuk melakukan kepengurusan Nomor Induk Kesenian (NIK). Hal itu agar mereka bisa terdata secara legal dan tercatat pada sistem data.

Kepala Bidang Kebudayaan Disparta Kota Batu Sintiche Agustina Pamungkas mengatakan pihaknya saat ini akan melakukan penertiban pendataan pelaku kesenian. Selain agar tercatat pada sistem, Disparta juga berharap pelaku kesenian bisa meningkatkan kompetensi. Sehingga kedepan yang dapat tampil pada acara bergengsi juga telah memiliki NIK.

“Mengurus Nomor Induk Kesenian merupakan bentuk ketertiban administrasi dan ketika pelaku kesenian sudah punya, maka kami berikan program peningkatan kompetensi atau pelatihan,” kata Sintiche, Senin (4/11/2024).

Menurut dia, dengan legalitas yang jelas seperti itu, Sintiche mengaku pelaku kesenian juga diajarkan untuk melakukan tata kelola yang baik. Mulai dari memanajemen sanggar, peningkatan sumber daya manusia hingga pelatihan pelaksanaan pertunjukan.

“Tentunya kami bekerja sama dengan Dewan Kesenian Kota Batu,” ujar Sintiche.

Saat ini, Sintiche menyebut sudah ada sekitar 300an pelaku kesenian yang memiliki NIK. “Kurang lebih sekitar 300an, itu dari beberapa kelompok seni, ada seni bantengan, tari, mocopat, jaran kepang, reog, dan lain-lain,” ucap Sintiche.

Sintiche pun mengaku pihaknya akan berupaya untuk meningkatkan angka tersebut. Sehingga ekosistem kesenian di Kota Batu semakin meningkat.

Ia juga memastikan seluruh pengurusan terkait hal tersebut bersifat gratis. Bahkan, legalitas itu dapat terbit dalam kurun waktu satu minggu setelah pengajuan.

“Misalkan kalau ada sanggar yang mau ngurus, cuma kami minta surat keterangan dari kelurahan, surat domisili, sama KTP pengurus struktur organisasinya. Setelah itu, dokumen tadi dibawa ke Bidang Pemberdayaan Dinas Pariwisata dan nanti diproses sampai nomor keluar,”ujar Sintiche.

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H