Kabupaten Malang– Hasil pemeriksaan Bawaslu Kabupaten Malang menyatakan Kades Talok Agus Harianto melanggar UU Desa, karena melakukan tindakan tidak netral di Pilkada 2024.
Hal tersebut diumumkan oleh Bawaslu Kabupaten Malang melalui pemberitahuan status laporan, Rabu, 30 Oktober 2024. Laporan tertandatangan atas nama Ketua Bawaslu Kabupaten Malang.
Seperti diberitakan sebelumnya Kades Talok Agus Harianto dilaporkan oleh Tim Hukum Paslon Bupati-Wakil Bupati Sanusi-Lathifah Shohib (Salaf) Rudi Santoso, Rabu, 23 Oktober 2024.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Malang Abdul Alam Amrullah menjelaskan Kades Talok melakukan pelanggaran undang-undang lain. Dalam hal ini yang dilanggar adalah Undang-undang Desa.
“Bukan pidana pemilu. Melainkan UU Desa,” ujar Alam, menjawab pertanyaan wartawan Jumat, (1/11/2024)
Lebih lanjut Alam menjelaskan bentuk dugaan pelanggaran yang dimaksud adalah tindakan tidak netral. Kades Talok mengajak untuk membuat komitmen dengan salah satu paslon.
Bawaslu menyatakan sanksi yang akan diberikan diserahkan ke Pemerintah Kabupaten Malang.
“Dikembalikan kepada mekanisme di Pemerintah daerah terkait sanksinya. Kami meneruskan dugaan pelanggaran peraturan lain, UU Desa,” kata Alam
Alam menambahkan, proses terhadap Kades Talok Agus Harianto sesuai dengan laporan bernomor 08/REG/LP/PB/Kab/16.23/X/2024. Pelapor merupakan Tim Hukum Paslon Salaf Rudi Santoso.
Dalam status laporan tersebut, Bawaslu Kabupaten Malang menyebutkan Bupati Malang kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jendral Bina Desa Otonomi Daerah.
Sementara itu, Plh Sekda Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah sudah menerima tembusan surat tersebut.
“Seingat saya Pemkab Malang sudah menerima surat tersebut. Sifatnya tembusan. Karena hal itu kewenangan Bawaslu, maka kami menunggu progres tindak lanjutnya,” terangnya dikonfirmasi terpisah.




















